40

Blitar, Metropol. – Akibat rasa ketidakpuasan terhadap suatu keputusan sering kali dapat menimbulkan permasalahan baru, jika seseorang yang merasa tidak puas tersebut mengambil langkah – langkah yang kada merugikan dirinya sendiri. Hal ini seperti yang dialami oleh Ketua STT Patria Blitar Hana Adji Nugroho.M.Th. cs.

Adalah terjadi kasus penyekapan terhadap mahasiswi di kamar yang dilakukan oleh saudara Marthin yang menjabat sebagai Pembantu Ketua I di STT Patria. Pada akhirnya kasus penyekapan dan pelecehan ini terdengar oleh Majelis Gereja Bapak Singgih Sugiono. Dan selanjutnya Singgih Sugiono menghimbau kepada gembala gereja Baptis Indonesia cabang Blitar Pdt. Dr Henry S. ChandraD.Th untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengundang saudara Martin Lumengkewas M.Th, untuk mengklarifikasi masalah tersebut dalam rapat bersama dengan majelis gereja, para pendeta dan hamba Tuhan di jajaran Gereja GKI Kebenaran yang juga mengundang Bimas Kabupaten Bapak Retno Adi, dosen dan alumni STT Patria serta senat Mahasiswa.

Kronologi peristiwa penyekapan dan pelecehan mahasiswi tersebut akhirnya dibawa pada rapat tersebut. Pada rapat tersebut akhirnya menghasilkan suatu keputusan untuk memberikan sanksi kepada saudara Marthin untuk selanjutnya dipecat dan diperhentikan sebagai dosen dan mengeluarkan saudara Marthin dari dosen STT Patria, karena telah melakukan perbuatan yang dapat merusak nama almamater sekolah STT Patria dengan melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya dan melakukan tindakan amoral yang bertentangan dengan status Sekolah Teologia Patria, sebagai sekolah agama yang nantinya menghasilkan Hamba Tuhan (Pendeta).

Baca Juga:  Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, GNPK DPW Jatim Gelar Seminar Nasional

Namun hasil keputusan dalam rapat bersama pada waktu itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Ketua sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan saudara Marthin tersebut. Bahkan ada kesan melindungi serta tidak menghiraukan hasil keputusan rapat bersama tersebut. Maka Majelis Gereja mendesak Sinode Pusat Gereja Kristus Injili (GKI) Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan di STT Patria untuk segera menyelesaikan kasus ini.

Kemudian karena pihak majelis gereja telah mendapat mandat penuh dari Sinode Pusat maka bapak DR. Henry S. Chandra memberikan surat peringatan pertama kepada yang bersangkutan saudara Ketua STT Patria Hana Adji Nugroho M.Th untuk segera memberhentikan Marthin. Surat peringatan pertama tidak dihiraukan kemudian diberikan lagi surat peringatan kedua dan pada akhirnya diberikan surat yang ketiga kalinya juga tidak dihiraukannya, maka dengan mandat penuh dari Sinode Pusat akhirnya bapak DR. Henry S. Chandra memecat saudara Hana Adji Nugroho sebagai ketua dan menggantikan dengan saudara Sipur Christopeny M. Th sebagai pejabat sementara ketua di STT Patria yang pada saat itu beliau masih menjabat sebagai Pembantu Ketua III.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

Saudara Sipur Cristopeny M. Th yang diangkat sebagai PJS ketua lalu memecat Marthin dan menggantikannya dengan saudara Priyo Utomo S.Th, M.Pd.K sebagai Pembantu Ketua I yang pada waktu itu menjadi dosen di STT Patria tersebut.

Merasa tidak puas dengan keputusan dari Sinode kemudian Marthin CS bekerja sama dengan mantan ketua STT Patria saudara Hana Adji Nugroho pendeta Gereja Baptis Blitar untuk membantu melakukan penjarahan dan mencuri aset-aset bantuan Pemerintah untuk STT Patria Blitar yang kemudian dipakai untuk kepentingannya dan dipindahkan ke rumah saudara Suparno di desa Purworejo Tlumpu.

Barang–barang yang dicuri adalah, Dokumen–dokumen Institusi, Buku – buku perpustakaan, LapTop 4 unit, Kursi untuk kuliah 85 buah, Kursi Hidrolik warna hitam untuk kantor 4 buah,
LCD Proyektor, Mesin Scanner, Printer HP Laser Jet 2 buah.

Dari semua peristiwa tersebut di atas, pada tanggal 18 Agustus 2014 kasus ini sudah dilaporkan dan diadukan ke kepolisian Resort Blitar oleh saudara Priyo Utomo S.Th,M. Pd.K. dan semua saksi – saksi dari dosen, mahasiswa, dan pejabat Sinode dari Surabaya sudah diperiksa namun sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian untuk menyita dan mengamankan barang bukti tersebut. (Tim MP Blitar).

KOMENTAR
Share berita ini :