Sukabumi, Metropol – Masih terdapatnya para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), terkaiit dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Sukabumi, dinilai sangat memprihatinkan. Selain akibat adanya dugaan kelalaian para petugas di kantor BPMPT. Peristiwa ini tentunya berdampak pada berkurangnya perpajakan yang seharusnya dapat diinventarisir oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Kebijakan Publik Sukabumi, Asep Deni ketika dimintai komentarnya terkait pelanggaran Perda IMB di Kota Sukabumi menyatakan, pihak-pihak terkait Pemda Sukabumi dinilai lalai dan lemahnya dalam pengawasan terhadap pembangunan ruko yang melanggar GSS dan GSB.
“Kami merasa yakin kalau pengawasan yang dilakukan pihak-pihak terkait berjalan tidak mungkin sampai terjadi adanya bangunan yang melanggar GSS dan GSB. Ini jelas karena pengawasan yang amat sangat lemah dan melempem,” katanya.
Dia mencurigai pula dengan keluarnya IMB terkait pembangunan ruko yang melanggar GSS dan GSB oleh Kepala BPMPT Kota Sukabumi adanya dugaan permainan. Sehingga mengesampingkan aturan yang berlaku. “Oleh karena itu, sudah sepatutnya kepala BPMPT dan Kepala Bidang Perizinan untuk memperoleh sanksi indsipliner,” ujar Asep Deni saat dihubungi selulernya Minggu (12/4).
Menurutnya, mestinya sesuai ketentuan bangunan yang berada diatas GSS dan GSB tidak boleh diberikan izin apun. Tapi faktanya bangunan ruko milik Ny Yulianti ini diberikan legalitas berupa IMB. Padahal semua pihak bisa mengetahui bangunan tersebut berada diatas GSS dan GSB. “Ini jelas akan menjadi presiden buruk dalam melakukan penagakan perda yang ada di Kota Sukabumi. Kalau dibiarkan dan tanpa diberikan tindakan apa-apa, baik sipengusaha maupun oknum pejabatnya. Maka jelas kedepan akan mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Wakil Walikota Sukabumi dalam memberikan sanksi kepada oknum pejabat di BPMPT, tidak hanya sekedar geratakan sambel saja. Coba buktikan dan sudah sepatutnya pejabat tersebut diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
“Soalnya sudah jelas-jelas dengan sengaja melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan IMB terhadap sebuah bangunan yang jelas-jelas melanggar GSS dan GSB, ” pungkasnya.
(Dedi Hendra)