Sukabumi, Metropol – Kota Sukabumi sebagaimana telah diisyaratkan dalam RT-RW Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) untuk kawasan wilayah barat. Artinya Kota Sukabumi meliliki kewajiban tidak hanya melayani untuk kepentingan daerahnya sendiri, akan tetapi ia harus mampu memberikan pelayanan terhadap daerah-daerah sekitarnya, sehingga eksistensi Kota Sukabumi sebagai Pusat Kegiatan Wilayah benar-benar dapat dirasakan oleh daerah-daerah lain disekitarnya.

Hal tersebut diungkapkan, pengamat kebijakan publik, Munandi Soleh, pelayanan yang harus diberikan oleh Kota Sukabumi terhadap daerah-daerah lainnya. Paling tidak pelayanan yang sinergis dengan Visi Kota Sukabumi, yaitu Pelayanan yang berkaitaan dengan Pendidikan, Kesehatan dan Perdagangan.

“Khusus pelayanan dalam bidang perdagangan, Kota Sukabumi telah merencanakan pembangunan untuk merevitalisasi Pasar Pelita, yang pada dasarnya merupakan salah satu upaya  untuk penguatan terhadap visi Kota Sukabumi dalam sektor perdagangan,” katanya.

Harapannya, lanjut Dosen Syamsululum ini.  Kota Sukabumi tidak hanya sebagai pusat perdagangan untuk daerahnya sendiri saja, akan tetapi Kota Sukabumi akan menjadi magnet dan pusat perdagangan untuk daerah-daerah disekitarnya pada khususnya dan daerah-daerah lain di Jawa Barat dan Indonesia pada Umumnya. Revitalisasi Pasar Pelita, adalah sebuah keniscayaan, oleh karenanya memerlukan suatu pengkajian dan pembahasan secara matang.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung ke Kampung Cimeundeut Desa Cimancak Roboh Akibat Banjir

“Pemerintahan Kota Sukabumi  yang didalamnya terdiri dari Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi sebagai suprastruktur politik berkewajiban duduk bersama untuk membahas dan mengkaji secara matang dengan tetap melibatkan dan memperhatikan atau mengajak duduk bersama dengan fihak-fihak terkait seperti para pelaku dunia usaha, para pedagang, para konsumen,” papar Munandi saat ditemui di kediamannya, Selasa (27/1/2015).

Ia menyebutkan, sebagai infrastruktur politik, sehingga keputusan yang diambil akan menjadi sebuah kebijakan publik yang dapat diterima oleh berbagai pihak. Pengkajian dan Pembahasan Revitalisasi Pasar Pelita, tidak cukup hanya dengan terpenuhinya persyaratan legal formal saja, akan tetapi perlu dipenuhi pula persyaratan-persyaratan lainnya. Seperti faktor psikologi sosial, psikologis ekonomis, psikologi komunikasi.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

“Nantinya akan menjadi multi player effect terhadap kehidupan masyarakat pasar pada khususnya dan masyarakat Kota Sukabumi dan sekitarnya pada umumnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Revitalisasi Pasar Pelita tetap harus terbangun tetapi tidak memunculkan ekses apalagi menjadi bahan manuver politik bagi fihak-fihak tertentu yang ujung-ujungnya melahirkan agitasi dan ganguan terhadap stabiltas daerah, oleh karenanya semua fihak harus merasa bahwa Revitalisasi Pasar Pelita merupakan sebuah kebutuhan bersama bukan keinginan seseorang.

“Untuk itu komunikasi politik musti dibangun secara harmonis, baik dan mesra oleh berbagai fihak, seperti halnya antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota. Begitupun antara Pemerintahan Kota dengan Masyarakat Dunia Usaha, Pedagang,” pungkasnya. (Dedi Hendra)

KOMENTAR
Share berita ini :