Berau Metropol – Kepolisian sektor tanjung redeb Kabupaten Berau lagi-lagi menangkap empat orang pengedar sabu, dua diantaranya warga jalan Karang Mulyo. Masing masing berinisial Andri 22 Thn dan Ardiansya yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan beberapa poket kecil shabu, hendpon genggam dan dua kendaraan yang di gunakan mereka turut di amankan pihak Kepolisian.
Kapolsek Kecamatan Tanjung Redeb AKP Surya Irianto yang di temui baru-baru ini mengungkapkan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus-kasus sebelumnya, seperti di ketahui tersangka Andri ini merupakan residivis yang berulang ulang masuk di tangkap oleh pihak Kepolisian. Menurut Kapolsek, Adriansya yang di tangkap sekitar pukul 01.00 wit, dijalan Karang Mulyo mempunyai 16 gram sabu-sabu. Namun sebagian sudah dijual pada orang atau rekan yang kerap membutuhkan barang haram tersebut. Untuk sementara dari hasil penyelidikan tersangka mendapatkan barang tersebut dari Tarakan Provinsi Kalantan Utara yang di kirim melalui jalur udara. Untuk satu gramnya menurut pengaluan tersangka ia menjualnya seharga 1,8 juta per gram, tersangka juga berdali, bahwa ia jadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi. Tingkat kehidupan ekonomi di Kabupaten Berau sangat tinggi, untuk kebutuhan hari-hari gaji yang di terima tidak mencukupi, terpaksa cari objek tambahan jual sabu sabu. Akibatnya mereka akan di ancam dengan pasal 112 dan 114 nmor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 5 Thn penjara, dan lebih fatal lagi oknum PNS tersebut teramcam di pecat dari lingkungan Pemda Berau.
(Sofy)