Jakarta, Metropol – Pengajuan pembuatan sertifikat atas tanah milik Abdul Chair, melalui proyek Administrasi Pertanahan tahun anggaran 1998/1999, kepada tim ajudikasi, yang terletak di Kampung Bulak, RT 003/017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, mengalami kendala yang memberatkan pemilik.
Atas pengajuan pembuat sertifikat dengan memenuhi unsur persyaratan yang sudah ditentukan, pihak BPN menilai memberikan kepastian kepemilikan kepada Abdul Chair untuk dibuatkan sertifikat.
Proses pembuatan sertifikat yang berjalan cukup lama, hampir beberapa bulan tidak menyurutkan Abdul Chair bersabar menunggunya. Biaya administrasi pembuatan sertifikat yang dikabarkan terbilang cukup lumayan. Namun bukan kendala baginya. “Yang penting selesai,” kata Abdul Chair kepada Metropol.
Bagian penerima pengajuan atas kepemilikan pembuatan sertifikat yang diterima oleh pegawai BPN, pak Koso telah dilakukan untuk diselesaikan. Namun pada saat berselang beberapa hari, terjadi pergantian (rolling) diantara pegawai. Pak Koso diganti kedudukannya pak Azis K yang telah menanganinya.
Akibat pergantian itu, Azis K mengusulkan kepada pemohon agar mengajukan data-data dari awal. Bahkan meminta dana tambahan kepada pemohon.
Padahal diketahui, sertifikat pemohon sudah jadi. “Saya sendiri lihat sertifikat itu sudah ada ditangan Azis. Namun karyawan BPN itu selalu berdalih dan merekayasa, bahwa ada yang belum ditandatangani,” kata ibu Irma isteri pemohon kepada Metropol.
Selain alasan itu, pegawai BPN, Azis berdalih juga ada perubahan ketentuan pembuatan sertifikat masa pemerintahan Joko Widodo.
Ini sungguh sebuah rekayasa yang dibuat oleh pegawai BPN, Azis K yang telah membohongi pemohon (warga). (Delly M)