Ketua PB HMI Bidang PSDA, Pahmuddin.
Jakarta, NewMetropol – Ketua PB HMI Bidang PSDA, Pahmuddin mendesak KPK segera menangkap Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan Menpora Imam Nahrawi.
“KPK, tunggu apa lagi dalam kasus dugaan korupsi yang melanda dua Menteri pada kabinet presiden Jokowi-JK. Masyarakat sungguh merindukan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujar Pahmuddin kepada NewsMetropol, Selasa (30/7).
Pasalnya kata dia, keterlibatan Menteri Agama RI sudah jelas dengan ditemukan bukti di ruangan kerjanya pada Rabu (8/5) lalu.
Lanjutnya, penemuan bukti tersebut juga sesuai dengan keterangan juru bicara KPK Febridiansyah.
“Jangan sia-siakan penggeladahan yang dilakukan penyidik KPK yang penuh dengan resiko, pimpinan KPK wajib mengapresiasi hasil kerja para bawahannya, KPK mestinya egera menahan kedua menteri tersebut,” tegasnya.
Pahmuddin berharap penahanan terhadap kedua menteri tersebut benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, proses OTT itu minimal 30 hari harus ada kejelasan hukum. Lukman Hakim Syarifuddin seharusnya dipublis status Hukumnya, apa beliau sudah TSK. Atau belum,” terangnya.
Terkait kasus yang melibatkan Menpora Imam Nahrawi, Pahmuddin menilai ada perlakuan khusus terhadap orang nomor satu di Kemenpora itu.
“Publik menduga adanya perlakuan khusus dengan proses Hukum yang jalan di tempat mengenai dugaan korupsi yang merugikan Negara,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Imam disebut menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI).
Dia menambahkan, KPK adalah harapan semua komponen bangsa dalam menumpas segala dugaan korupsi yang menggerogoti kekayaan Negara.
“Kedua menteri tersebut wajib menjadi perhatian khusus KPK untuk segera dituntaskan,” pungkasnya.
(Red)
