Pinrang, Metropol – Kasus suami istri yang ditangkap BNN karena diduga kuat jadi bandar narkoba kelas kakap di Pinrang, Sulawesi Selatan. Pasutri bernama Dawang (45) dan Maemunah (43) tinggal sejengkal lagi untuk menuju kursi pesakitan di persidangan. Berkas kasus dan seluruh tersangka sudah diserahkan pada Rabu pekan kemarin ke Kejaksaan Negeri Pinrang, dan kini tinggal menunggu persidangan.

“Jadwal sidangnya, dapat dikonfirmasi ke PN Pinrang,” kata Sinrang di ruang kerjanya, baru-baru ini. Sinrang mengatakan, “dalam kasus ini ada 2 BAP,” kata Kejari Pinrang, N Rahmat, Selasa 13 Januari 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri ditangkap berawal dari adanya  informasi  tentang transaksi narkotika di sebuah daerah di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tim BNN selanjutnya melakukan pemantauan di kawasan Tiroang Pinrang. Pada Senin, 22 September 2014, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika. Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham (21) menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada H. Dawang (45) beserta istri, Hj. Maemunah (43) di rumahnya, yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket   masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus. (Muh. Saleh AR/HumasBNN)

KOMENTAR
Share berita ini :