Sukabumi, Metropol – Penebangan pohon kayu mahoni disepanjang Jalan Cikaso, Tegal Buled, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh perkebunan PTPN VIII, diprotes warga Cikaso. Warga menduga hasil dari penebangan pohon tersebut, jika di rupiahkan, maka jatuh dikisaran angka kurang lebih mencapai Rp. 1,5 miliar. Tidak memiliki ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Demikian dikatakan Ade, salah seorang warga sekitar, ia menyebutkan, penebangan tersebut terjadi beberapa pekan yang lalu, dimana pihak PTPN VIII dengan leluasa, melakukan dugaan praktik penebangan pohon secara ilegal. “Waktu itu kami melihat pihak PTPN VIII melakukan penebangan pohon kayu mahoni sembarangan, dan letak pohon tersebut berada di kanan – kiri jalan nasional,” katanya.

Baca Juga:  Kinerja Operasi IPC TPK Terus Tumbuh dI Awal Triwulan 4

Ade yang mengaku sebagai seorang aktivis lingkungan hidup di wilayah tersebut menjelaskan, kurang lebih sepanjang 50 kilo pohon kayu mahoni ditebang. “Jika pohon yang berada di kakija itu ditebang, maka akan berdampak pada terjadinya pemanasan global (global warming),” jelasnya.

Selain itu, ia menduga penebangan yang dilakukan oleh oknum petugas PTPN VIII itu, dilakukan secara liar atau tidak memiliki ijin dari Pemprov Jabar. “Saya yakin, bahwa penebangan yang disinyalir bodong tersebut, lolos dari pengawasan aparat Desa, Kecamatan, Pemerintah Kabupten (Pemkab) Sukabumi serta Pemprov Jabar. Sehingga mereka berhasil menebang sebanyak kurang lebih 100 pohon,” ujarnya.

Sementara, saat dihubungi awak media, Humas Perkebunan PTPN VIII Cikaso, Johan mengungkapkan, kegiatan penebangan pohon mahoni yang diameternya sebesar 1 meter itu adalah penjaranhan. “Kata siapa kegiatan yang dilakukan oleh petugas PTPN VIII tidak memiliki ijin? Lagi pula, pohon mahoni tersebut merupakan milik PTPN,” ungkap Johan saat dihubungi Minggu (25/1/2015).

Baca Juga:  IPC TPK Raih Dua Penghargaan Pada Ajang Bila 2024

Namun, ketika diminta untuk menunjukan surat ijin kegitan tersebut, petugas hubungan masyaakat perkebunan PTPN VIII Cikaso tersebut, diketahui tidak dapat menunjukannya. “Kalau ingin mendapatkan informasi secara detail, kami mempersilahkan terhadap kawan – kawan media untuk menanyakan langsung ke kantor pusat di Bandung,” dalihnya.

Saat Harian Sukabumi mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dengan ini. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sukabumi, belum dapat dihubungi. (Dedi Hendra)

KOMENTAR
Share berita ini :