HR

Oknum Karyawan PT. Rekayasa Industri (Rekin) berinisial HR bersama NKM.

Luwuk, Metropol – Seorang oknum Karyawan PT. Rekayasa Industri (Rekin) berinisial HR diduga merusak keharmonisan rumah tangga warga Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Luwuk.

Pasalnya HR menjalin cinta terlarang dengan seorang wanita (NKM) yang masih berstatus istri sah dari Saharuddin seorang Kontraktor di Kabupaten Luwuk.

Biduk rumah tangga Saharuddin dan NKM kini berada diambang kehancuran karena hadirnya HR yang mengusik keharmonisan mahligai rumah tangga yang telah terbina selama 25 tahun itu.

“Bahkan anak saya yang sekolah di Makassar sudah jarang kembali ke rumah tanpa alasan yang jelas,” ujar Saharuddin kepada Metropol, Sabtu (4/11).

Baca Juga:  Pengungkapan Kasus Narkoba di Pasangkayu : 16 Gram Sabu-sabu Diamankan, Pelakunya Seorang Wanita

Saharuddin juga menuturkan selama 25 tahun usia pernikahannya dengan NKM juga telah dikaruniai keturunan sebanyak 7 anak yakni 5 putra dan 2 putri.

“Selama 25 tahun itu kami selalu berpindah, namun dalam kurun waktu 7 tahun terakhir ini baru kami menetap di Luwuk,” ujarnya lagi.

Lanjut Saharuddin, selama 25 tahun kehidupan rumah tangganya bersama NKM, hampir tidak ada persoalan rumah tangga serius yang menyandung keharmonisan keluarganya.

“Namun setelah hadirnya dia ini baru ada persoalan berat ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HR dan NKM telah dilaporkan oleh Saharuddin ke Polisi atas dugaan kasus perzinahan.

Masih kata Saharuddin, dirinya merasa yakin jika keduanya telah melakukan hubungan terlarang karena adanya foto-foto mesra dan chat SMS, WA mesra antara istrinya dan HR.

Baca Juga:  JPU Hadirkan 3 Orang Saksi Sidang Perkara Kasus Merk Dagang Plastik

“Bahkan istri saya dibawah oleh Hanjogo di Padang selama empat hari dan bermalam di hotel bersama,” katanya.

Oleh karena itu Saharuddin berharap agar Polres Banggai segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya.

“Supaya tidak ada lagi Hanjogo-Hanjogo lain yang merusak keharmonisan rumah tangga orang,” harapnya.

Sementara itu, HR sebelumnya kepada Metropol menyangkal semua tudingan Saharuddin dan menantangnya untuk membuktikan tudingan tersebut.

“Silahkan dibuktikan saja Pak melalui proses hukum, karena bapak tidak punya kapasitas untuk memeriksa saya dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Batui,” ujar HR.

(Daksan) 

KOMENTAR
Share berita ini :