
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadilah di dampingi Kabit Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana S.Ik menunjukan barang bukti berupa shabu saat Konfrensi Pers di Loby Polda NTB, Selasa (25/9).
Mataram, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap oknum ASN Guru SD saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
KI (48) bersama suaminya ditangkap di rumahnya di Jalan Suranadi Gang Klinik Soka, Dusun Nyurlembang Daye Desa Nyurlembang, Kecamatan Narmada Lombok Barat, pada hari Kamis (6/9) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yus Fadillah menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menargetkan penangkapan suaminya GN (46).
Namun saat penggerebekan, KI (48) ditangkap ketika melakukan transaksi di rumahnya dengan seorang kurir tanpa didampingi suaminya.
“Saat ini kami berhasil mengamankan oknum guru dan suaminya,” ungkap Kombes Pol Yus Fadilah saat Konferensi Pers di Loby Polda NTB didampingi Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana, SIK, Selasa (25/9).
Lebih lanjut dijelaskan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung menjelaskan, hasil dari introgasi petugas, oknum guru tersebut sudah melakukan aksinya dalam dua bulan dan yang menjadi sasarannya adalah setingkat anak-anak SMA atau diatasnya.
“Kalau suaminya sudah bermain cukup lama untuk hasil tes urin, yang positif narkoba suaminya GN (46). Sedangkan istrinya KI (48) (oknum ASN guru) hanya membantu melakukan transaksi di rumahnya apabila tidak ada suaminya,” ujar Anak Agung.
Barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas berupa 5 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu seberat 1,5 gram, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah skop terbuat dari pipet plastik.
Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Rahmat)