JMR (pakai baju tahanan warna orange), Pelaku pncabulan saat di Mapolresta Mataram, Rabu (2/9).
Mataram, NewsMetropol – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram menahan dan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku berinisial JMR (58), warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
JMR ditangkap karena tega berbuat cabul kepada anak rekannya yang masih berusia 16 tahun.
āāPelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram,āā ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9).
Kronologisnya, pelaku dan orang tua korban kerap bertemu. Pelaku iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku berbuat jahat. Pria asal Flores NTT itu mengaku kepada korban bisa menggandakan uang.
āāPelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus, katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 Juta,āā bebernya.
Syarat lainnya juga ditentukan pelaku, ayah korban harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit.
Setelahnya, pelaku melihat anak korban yang masih cantik dan ranum. Lalu timbul hasratnya untuk berbuat cabul, anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar. Pelaku pura-pura memulai ritualnya.
Kunyit tersebut dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur ditubuh korban. Baju dan pakaian dalam korban dibuka. Pelaku mulai menggerayangi tubuh korban.
āāPelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,āā ujar Kasat Reskrim Polreta Mataram.
Setelah kejadian itu. Korban keluar kamar dan sampai rumah bercerita kepada orang tuanya. Cerita anak gadisnya itu membuat korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram.
Laporan itu diproses Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku di Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.
āāOrang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,āā kata Kadek.
Kadek menuturkan, pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang, korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang. Yaitu handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku.
Karena perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
āāKorban terlena dengan iming-iming pelaku. Padahal dia mau berbuat bejat,āā tuturnya.
Pelaku di depan petugas mengakui semua perbuatannya. JMR mengaku sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Anak korban yang berusia 16 tahun sudah tiga kali dia temui.
Sejak pertemuan yang pertama kali, hasratnya kepada korban sudah timbul, lalu ada kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi.
āā Saya tidak bisa menggandakan uang, Itu hanya modus saja. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu,āā ungkap kakek peot tapi bejat itu.
(Rahmat)