Rutan TTS

NTT, NewsMetropol – Tindak lanjuti permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait hibah tanah rumah jabatan Kepala Rutan lama dan hibah tanah Rutan lama di Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, maka Kakanwil Kemenhumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jane, SH., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Arfan Faizhi, SH.MH, dan Karutan Soe Nixon G.L. Osingmahi, S,Sos, MH., beserta staf temui Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, SH, MH., Rabu (21/04).

Dalam pertemuan singkat tersebut Kakanwil Kemenhumham Provinsi NTT  Marciana Dominika Jane mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan hibah tanah Rutan Kelas II B Soe lama dan hibah tanah Rumah Jabatan Karutan lama beralamat di Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe  yang di kirim ke pihaknya untuk di tindak lanjuti.

“Dengan demikian untuk menindaklanjuti permohononan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan pihaknya sebagai penanggung jawab wilayah perlu menemui pemerintah daerah untuk membahas hal-hal penting yang menjadi sayarat tukar guling atau hibah,” jelasnya.

Marciana menjelaskan, bahwa sekalipun pihaknya sebagai penanggung jawab wilayah, namun berkaitan dengan aset negara termasuk tanah, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan karena itu permohonan pemerintah daerah akan di kirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian keputusannya seperti apa, akan di sampaikan ke pemerintah daerah.

Sebelumnya Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Johny Army Konay, SH. MH., ketika menerima kehadiran Kakanwil Kemenhum Ham Provinsi NTT di ruang kerjanya bersama rombongan kemarin mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran rombongan dan kedepannya apapun keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI seperti apa tentang permohonan yang diajukan maka prinsipnya Pemerintah Daerah tetap menerima dan akan tetap menjalin mitra kerja sama yang baik dengan Kemenhumham yang ada di daerah yaitu Rutan Kelas IIB Soe.

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :