Ilustrasi lahan

Ilustrasi lahan.

Barru, NewsMetrppol – Merasa lahannya diserobot, Andi Tenri Sau (ATS) salah seorang pengusaha tambang yang ada di Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru melapor ke Polisi.

Didampingi Sahar, S.H., Kuasa Hukumnya, ATS, melaporkan A. Candra seorang anggota Polisi dari kesatuan Brimob Parepare ke Sentra Pengaduan Terpadu (SPKT) Polres Barru, pada Rabu (23/5) lalu.

A. Candra dilaporkan atas dugaan penambangan lahan secara ilegal, dan dugaan tindakan penyerobotan lahan tambang tanah timbunan sebagai bahan material pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi di Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Laporan ATS tertera dalam Surat Tanda Bukti (STB) Laporan Polisi tanggal 23 Mei 2018 Nomor : TBL/118/V/2018/SULSEL/RESBARRU, dan ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Barru, Bripka Asdullah.

Baca Juga:  Bawa Sabu Dalam Plastik Kemasan Skincar, Seorang Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

Kuasa Hukum Pelapor, Sahar SH., yang dihubungi wartawan mengatakan, bahwa Kliennya memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut karena pemilik lahan sudah menyerahkan lahannya untuk dikelola oleh kliennya dengan dasar bukti bukti Surat Perjanjian dan Kesepakatan antara Pemilik Lahan dengan Pelapor.

(Tim)

KOMENTAR
Share berita ini :