014

Batu, Metropol – Meningkatkan Etos kerja dan produktifitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Kepala Inspektorat Kota Batu Susetya Herawan menerapkan Instruksi Walikota Batu no 5 tahun 2014.

Diharapkan 2015 semua SKPD bisa menyerap anggaran yang telah disediakan, melalui perencanaan kegiatan harian, mingguan maupun bulanan,  mereka bisa menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing. Dimulai dari tingkat bawah sampai kepala SKPD sebagai Penanggungjawab.

Pada pelaksanaannya, setiap bulan akan dinilai anggaran yang bisa diserap oleh setiap masing masing SKPD, apabila dalam evaluasi penyerapan mencapai 90% maka akan berpengaruh pada honorarium pengelola kegiatan dan keuangan serta pembantu pengelola kegiatan dan keuangan. Salah satu contoh pada bulan 1 dan bulan 2 penyerapan mencapai 90%  mereka akan mendapatkan honorarium 100%, sedangkan 76% – 90% penyerapan anggaran mendapatkan 85%  honorarium ,61% – 75% dapat 70%, dibawah 61% akan mendapatkan honorarium 50%.

Baca Juga:  Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024

Jadi, apabila SKPD tidak mampu menyerap angggaran yang sudah ditentukan sejelek-jeleknya mendapatkan 50%, nilainya sama dengan tahun 2014, mereka tidak dirugikan.

Apabila SKPD mampu membuat jadwal dan bisa dikomunikasikan dengan baik, maka akan kelihatan kinerjanya, sehingga berpengaruh terhadap prestasi dan pendapatannya.

Inilah semangat yang ditumbuhkan dalam Instruksi walikota No 5 tahun 2014 tersebut. “Membangun sinergitas di Inters SKPD juga bertujuan mengetahui kronologi dan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kegiatan fisik dan anggarannya bisa konek lah,” kata Herawan.

Sebagai bentuk penegasan agar semua bisa berjalan dengan baik. “Setiap kegiatan yang sudah ditandatangai berita acara pemeriksaan, paling lambat 21 hari akan dibayar,” katanya. (Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :