
Reporter : Harun Suprihat | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres dan membuat surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban dengan modus memperlihatkan kepada kepala daerah di Provinsi Banten untuk meyakinkan bahwa dirinya benar merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43) pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Februari 2025 di rumah kontrakan beralamat di Kp. Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025,” jelas Dian.
Dian menjelaskan, bahwa kejadian tersebut tepatnya terjadi pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, bertempat di Jalan Kagungan Lontar Kidul, RT. 001 RW. 003, Ds. Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tsk LA (43) merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu.
Selanjutnya Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya sekira bulan Agustus 2024 AR dan Tsk LA melalui media sosial chat Omi mengaku bernama Intan sebagai pembantu negara dan WARA (Wanita Angkatan Udara), kemudian AR dan Tsk LA berlanjut berkomunikasi lewat nomor HP, kemudian AR dan Tsk. LA beberapa kali melakukan pertemuan saat itu juga Tsk. LA sering berpura-pura menerima telepon seolah perintah dari Komandan dan saat ditanyakan Tsk. LA mengaku berdinas di Angkatan Udara mengawal Ibu KASAU sekaligus mengaku sebagai anggota Paspampres.
Kemudian AR mengenalkan Tsk. LA dengan rekan-rekan Aparatur Negara dan Pemerintah Daerah dengan status Tsk. LA adalah seorang Paspampres dari TNI AU, Tsk LA juga mengaku dirinya beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh Istana untuk menjaga sekaligus berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih tahun 2024 di wilayah Banten.
Sekira pada tanggal 20 Desember 2024 AR dan rekannya memfasilitasi Tsk. LA untuk bertemu dengan kepala daerah terpilih tahun 2024 di rumahnya, kemudian Tsk. LA mendampingi kepala daerah terpilih tahun 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada tanggal 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB, selanjutnya Tsk. LA berkomunikasi secara pribadi dengan Kepala Daerah Terpilih dengan menyatakan bahwa semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Presiden dan akan dibahas pada saat kunjungan setelah pelantikan Gubernur, Presiden akan ke Banten,
Selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2025 Tsk. LA menyampaikan kepada AR bahwa Tsk. LA mendaptkan info dari Kolonel IF bahwa Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan melakukan kunjungan pada sore hari ke Banten Lama, dari sini AR semakin percaya bahwa Tsk. LA adalah seorang anggota Paspampres dari TNI AU dan selalu mengirimkan informasi dengan temuan yang ada di dinas baik kota maupun kabupaten yang ada di Banten untuk dilaporkan kepada Kolonel IF, yang sebenarnya Kolonel IF tersebut ialah modus Tsk. LA untuk membuat AR dan rekannya percaya.
Kemudian Tsk. LA menyampaikan kepada AR untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan tetapi AR meminta dibuatkan surat resmi dari Paspampres maka sekira tanggal 18 Januari 2025 Tsk. LA membuat 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mencari referensi dari Google mulai dari Logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspamres yang ditandatangani sendiri.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A tersebut oleh Tsk. LA di kirim melalui Whatsapp ke pada AR agar percaya bahwa sudah ada surat dari Paspampres.
Pada tanggal 28 Januari 2025 FT mendapatkan pesan WA dari seseorang yang mengaku bahwa dirinya bernama AR dan meminta tolong kepada FT untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan HR ataupun Kepala Daerah terpilih tahun 2024 yang merupakan kakak dari HR yang mana AP menjelaskan kepada FT bahwa dia membawa utusan dari pusat yang ditugaskan ke daerah untuk mengamankan kepala daerah terpilih yang diusung 02, maka FT menghubungi HR dengan menyampaikan bahwa ada utusan pengamanan Kepala Daerah terpilih dari 02 ingin bertemu agar dapat di pertemukan dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 WIB dilakukan pertemuan disalah satu Pondok Pesantren di Kota Serang antara HR, FT, MQ, AR dan Tsk. LA dalam pertemuan tersebut AR memyampaikan bahwa Tsk. LA diberikan tugas untuk mengamankan Kepala Daerah dari 02 yang terpilih, kemudian HR menanyakan surat tugas dan Tsk. LA menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mengatakan bahwa dirinya anggota Paspampres dari TNI Angkatan Udara, maka dari itu HR mengubungi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 dan menyampaikan ada Paspampres ingin bertemu.
Selanjutnya pada tanggal 02 Februari Tsk. LA bertemu di kediaman Kepala Daerah terpilih tahun 2024, pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada Tsk. LA kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU ditugaskan untuk menjaga Kepala Daerah terpilih yang diusung 02 dan menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A.
Kemudian suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 memfoto Surat guna dipertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres, selanjutnya suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga Kepala Daerah, akan tetapi Tsk. LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.
Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2025 suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 menyampaikan kepada HR bahwa 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu, dan HR langsung melaporkan ke Polda Banten.
Diakhir Dirreskrimum menyampaikan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,
“Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Paspampres, melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara tahap I,” pungkasnya.