
Terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur pada sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (11/4/2016). Foto: Dok MP.
Barru, Metropol – Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo akhirnya memberhentikan Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru periode 2016-2021.
Menyikapi keluarnya Surat Keputusan Mendagri itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Barru menggelar rapat Bamus hari ini Senin 4 September 2017.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Barru Ady Fatria kepada wartawan mengatakan, jika salinan putusan Mahkamah Agung dan surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri telah diterima pihaknya, maka secepatnya akan diagendakan Sidang Paripurna Istimewa.
”Nah surat keputusan tersebut itulah yang menjadi dasar akan digelarnya Paripurna Istimewa untuk memberhentikan Andi Idris Syukur, sedangkan jadwalnya ditentukan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Barru hari ini,” terang Ady Fatria, yang ditemui sebelum rapat Bamus Senin (4/9).
Sebagaimana diketahui, Pemberhentian Ir. H. Andi Idris Syukur, MS. tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.73-5650 Tahun 2017.
Keluarnya SK pemberhentian tersebut didasarkan pada Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia nomor 603 K /PID.SUS/ 2017 tanggal 27 April 2017 yang menyatakan Andi Idris Syukur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Atas kesalahan tersebut Andi Idris Syukur dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selama kasus ini bergulir, Bupati Barru dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas yakni H. Suardi Saleh yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Barru.
(Jamal)