
Fianus Arung (35) oknum wartawan pemeras.
Kolaka, Metropol – Karena melakukan pemerasan, seorang oknum wartawan bernama Fianus Arung (35) ditangkap aparat Satreskrim Polres Kolaka di Jalan Pramuka, Rabu (6/9).
Penangkapan terhadap Fianus Arung dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha, SIK, sekira pukul 16.45 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kolaka mengatakan, Fianus Arung diciduk bersama dua rekannya yakni Jefri Alexander (39) dan Ismail (34).
“Jefry Alexander mengaku dari Badan Pengawas Kehutanan sedang Ismail mengaku dari Lembaga Pengawasan Proyek Pemberdayaan Sultra,” ujar Kasat Reskrim melalui Whatsappnya, Rabu (6/9).
Lanjut Giadi, penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pemerasan berdasarkan Laporan Polisi : LP/230/IX/2017/Sultra/Res.Kolaka, tanggal 6 September 2017.
Giadi menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari Basri J, (42) warga Desa Palowae Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka didatangi oleh tiga orang lelaki yakni Fianus Arung, Ismail dan Jefri Alexander.
“Ketiga lelaki tersebut meminta uang kepada saudara Basri J sebanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan alasan dokumen pengolahan kayu milik saudara Basri adalah palsu, lalu kemudian saudara Basri J merasa tidak sesuai dengan pernyataan ketiga lelaki tersebut dan melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Kolaka,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut Giadi mengatakan setelah menerima laporan, Anggota Reskrim Polres Kolaka bersama dengan Anggota Timsus Polres Kolaka yang dipimpinnya melakukan penangkapan terhadap ketiga lelaki tersebut.
Kasat Reskrim menambahkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut adalah Uang sebanyak 3.000.000,- 1 buah Buku LAPAS (Lembaga Pengawasan Pemberdayaan Masyarakat Sultra red), 1 buah ID CARD (PRS.NKRI POS), 1 buah senjata tajam jenis Badik, 1 buah Kapak , 4 buah Handphone dan 1 unit Mobil Avanza yang digunakan oleh ketiga pelaku.
“Untuk saat ini ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Kolaka guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(M. Daksan)