KRI Teluk Hading Amankan Kapal Ikan di Laut Aru

KRI Teluk Hading-538 mengamankan sebuah kapal ikan di Perairan Arafuru, Maluku. (Foto : Dispen Kolinlamil).

Maluku, Metropol – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Hading-538 berhasil mengamankan sebuah kapal ikan di Perairan Arafuru, Maluku, Senin (18/12).

Penahanan kapal ikan oleh KRI Jajaran Kolinlamil tersebut karena diduga melanggar aturan pelayaran.

Dispen Kolinlamil dalam releasenya, Senin (18/12) mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan banyak pelanggaran diantaranya ABK yang tidak disijil, 3 orang ABK tidak mempunyai seaman book (buku pelaut red), ukuran mata jaring tidak sesuai dengan SIPI – OT dan Penerbitan SPB mendahului SLO sehingga  melanggar pasal 135 Jo 310 dan pasal 145 jo 312 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga:  Kasad Launching 11 Jembatan Gantung di Aceh, Bagian dari 218 Jembatan yang Rampung Dibangun TNI

Disebutkan, selanjutnya kapal tersebut di ad-hoc ke pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual untuk Penyerahan berkas awal perkara.

Sebagaimana diketahui, KRI Teluk Hading-538 yang dikomandani Mayor Laut (P) Wendy Nizwar Rizaldi, S.Sos. tengah melaksanakan pelayaran mendukung pemulangan Satgas Pamtas RI-Papua Nugini Sektor Selatan 2017.

Kapal perang itu melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal ikan KM Iwan Satu Jaya pada Posisi 08°1423`S-136°2859`T perairan Arafuru.

Saat ini KRI Teluk Hading 538 sedang sandar di Dermaga Lanal Tual untuk bekul ulang dan akan melanjutkan pelayaran dalam rangkaian mendukung pergeseran pasukan dan material Satgas pamtas RI-PNG Yonif 503/Mayangkara Para Raider Kostrad yang berasal dari Mojokerto.

Baca Juga:  Berita Foto : Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai dan Tokoh Organisasi Islam

Kapal berjenis Frosch-I/Type 108 yang sehari-hari berpangkalan di Jakarta tersebut di bawah pembinaan Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) Jakarta. Kapal perang dengan kemampuan angkut sampai dengan 750 pasukan tersebut memiliki kemampuan lintas laut dengan kecepatan maksimal sampai dengan sekitar 11 knot.

Kegiatan Operasi angkutan laut Militer ini sebagai salah satu tugas pokok Kolinlamil dalam melaksanakan pergeseran pasukan dari suatu daerah menuju daerah penugasan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

(M. Daksan/Dispen Kolinlamil)

KOMENTAR
Share berita ini :