Bupati Jember

Bupati Jember dr. Faida. MMR dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media terkait buku nikah palsu.

Jember, Metropol – Puluhan masyarakat Desa Randuagung Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, mendatangi Pendopo Wahyuwibawa Graha Jember, Rabu (10/5).

Kedatangan puluhan warga itu dimaksudkan untuk mengadu kepada Bupati Jember dr. Faida MMR, terkait keberadaan surat nikah yang mereka miliki selama puluhan tahun yang terindikasi Aspal (Asli tapi Palsu).

Salah seorang warga Dusun Mumbul, Desa Randuagung, Aliwafi kepada Metropol mengatakan, indikasi palsunya surat nikah tersebut diketahui saat warga akan membuat administrasi keluarga, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Kami kaget saat kami hendak melegaliser surat nikah ke KUA sebagai sarat pembuatan Akte kelahiran, KK dan KTP, ternyata Nomer Register yang berada di surat nikah kami tidak tetdaftar di KUA,” ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, Petani di Kandangserang Meninggal di Sawah

Bukan hanya milik mereka (yang datang di Pendopo) lanjut Ali, namun masih banyak milik warga desa lainnya yang juga aspal, bahkan ada juga warga yang sudah menikah, namun belum mendapat buku nikah.

“Masih banyak buku nikah yang seperti milik kami, bahkan yang lebih parah lagi sudah menikah, namun tak mendapatkan buku nikah, dan itu bukan hanya satu dua orang,” ungkapnya.

Menanggapi pengaduan persoalan tersebut, Bupati Jember dr. Faida. MMR berjanji akan segera mengkoordinasikan dengan pihak Pengadilan Agama Jember dan berkomitmen akan membantu masyarakat.

“Hari ini kita dapat keluhan dari masyarakat Desa Randu Agung. Mereka datang ke pendopo melaporkan terkait akte nikah yang dimilikinya Aspal, kita akan komitmen dengan pihak Pengadilan Agama untuk membantu mereka dengan melakukan itsbat nikah, sehingga ke depan tidak akan terjadi masalah, kasihan anak anak mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Parkir Liar Truk Tanah di Jalan Raya Cirabit Jawilan Memakan Korban, Pemotor Tewas Menabrak Truk

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Jember Drs. H. A Imron, SH, MH mengatakan, penyelesaian terbaik untuk permasalahan tersebut harus dilakukan sidang Itsbat nikah. Kepada warga dirinya juga menyanggupi untuk melaksanakan  itsbat nikah di desa mereka.

“Nantinya kita akan melakukan Itsbat nikah di tempat bapak ibu sekalian, itu jalan terbaiknya, karena sudah ada payung hukumnya melakukan sidang Itsbat nikah di luar pengadilan,” jelas Imron.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :