Tampak pemateri saat memaparkan pembinaan Kadarkum.
Batu, NewsMetropol – Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, Pemerintah Kota Batu melalui bagian hukum melaksanakan kegiatan pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.
Menurut Kasubag Bantuan Hukum Wahyu Wibawanto, dasar pembentukan pembinaan berdasar arahan dari Menteri Hukum dan HAM agar tiap kota dan kabupaten memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Untuk mewujudkan arahan tersebut, Kota Batu telah membentuk kelompok Kadarkum pada tahun 2017 lalu. Selanjutnya, pembinaan terus diberlakukan agar masyarakat semakin mengerti aspek-aspek hukum,” jelasnya.
Untuk tahun 2018 ini, kata Wahyu, pembinaan diawali dari Desa Mojorejo, Kota Batu, Senin (26/3) dan akan bergilir ke desa-desa dan kelurahan lainnya.
Wahyu menjelaskan, bahwa anggota dari Kadarkum sendiri adalah Ketua RT, RW, LPMD, BPD, PKK dan Karang Taruna.
“Diharapkan melalui eksistensi mereka sebagai ujung tombak Kadarkum, masyarakat dapat terayomi, sehingga bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, karena memiliki pengetahuan hukum yang menyangkut masalah sosial dan mengetahui institusi yang tepat untuk menanganinya,” jelas Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo, SH., didampingi Kanit Pidum dan anggotanya, tampak hadir mengisi pembinaan sebagai narasumber. Dalam materinya, Kasat Reskrim menegaskan kepada Kelompok Kadarkum agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Artinya, lanjut Anton, para pengguna Medsos diajak untuk tidak membuat ujaran kebencian yang bertujuan menghasut atau menyulut kebencian terhadap individu/kelompok masyarakat yang dibedakan pada aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan, ras, warna kulit dsb.
“Karena hal tersebut bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial,” katanya.
Selain itu, mantan Kasat Reskrim Bangkalan ini juga memberikan pemahaman tentang berita hoax (pemberitaan/informasi palsu).
Melalui Kelompok Kadarkum, Anton menghimbau dan mengharap agar masyarakat tidak mudah percaya sebelum mengetahui secara valid sebuah kebenaran informasi.
“Orang yang mentransmisi berita hoax, bisa dijerat di KUHP atau UU ITE No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Anton.
Pada kesempatan yang sama PAIF Kemenag Kota Batu, M. Syarif Hidayatullah memberikan materi yang bertema “Dasar Membangun Keluarga Sakinah”.
Dalam pemaparannya dijelaskan secara mukadimah mengenai arti penting pencatatan pernikahan, hak istri dan suami.
Usai acara Kades Mojorejo, Suwarno juga mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi positif dilaksanakannya kegiatan pembinaan Kadarkum tersebut.
“Kedepan kami berharap kegiatan ini bisa terus berkelanjutan agar masyarakat betul-betul melek (melihat) hukum. Tidak mudah terprovokasi berita hoax ataupun membuat berita hoax, serta bisa mengatasi secara bijak dan benar terhadap masalah sosial yang muncul di masyarakat,” katanya.
Disinggung langkah dalam mendukung Kelompok Kadarkum di Desa Mojorejo, Suwarno mengatakan, Pemerintahan Desa siap menampung semua masalah warganya.
“Kami akan membantu menyelesaikan melalui jalur yang benar,” ujarnya.
(Yud/Rin)