
Sukabumi, Metropol – Masih maraknya kasus pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, hingga perkosaan yang kerap dialami kaum wanita, anak kecil, dan ibu rumah tangga (IRT) di Kota Sukabumi, harus segera dilakukan tindakan tegas oleh aparat Kepolisian, serta dilakukan pembinaan terhadap para korban terutama anak–anak dan kaum wanita dan IRT oleh lembaga yang membidangi kasus–kasus tersebut, termasuk oleh Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dalam hal ini untuk menyikapi kasus pencabulan yang kerap terjadi pada anak–anak.
Demikian dikatakan Ketua LSM Bima Berkarya, Yanti saat berdiskusi di sekretariatnya Senin (13/4). Menurutnya, kasus – kasus tersebut selain dapat mengancam masa depan anak – anak. Kasus ini pun bagian dari ancaman kaum wanita khusunya yang sudah berumah tangga. Pasalnya, di Kota Sukabumi ini terlepas diketahui atau tidak, kerap terjadi kasus KDRT, sehingga permasalahan ini patut untuk mendapatkan perhatian dari seluruh stekholder.
“Hingga saat ini kami terus melakukan pemantauan dilapangan terkait dengan berbagai persoalan sosial, tidak jarang berbagai kasus KDRT, Pencabulan terhadap anak – anak, serta perkosaan hingga saat ini masih saja terjadi di kota mochi ini,” katanya.
Ia berharap, agar pemerintah beserta aparat kepolisian bisa menempatkan perhatian paling utama untuk menyikapi persoalan ini.
“Kerugian sangat banyak ketika kasus – kasus ini menimpa para korban, oleh karena itu ini patut diperhatikan dengan serius,” tegasnya.
Sementara itu, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, khawatirkan jumlah kasus pencabulan, KDRT, perzinahan hingga perkosaan di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Dari informasi yang tercatat di wilayah hukum Mapolres Sukabumi Kota, kasus sebagian besar korban menimpa kaum perempuan yang ditangani PPA.
Data mencatat, pada tahun 2013 lalu, diperkirakan hanya mencapai 35 kasus, namun pada saat tahun 2014, terjadi peningkatan hingga mencapai 49 kasus.
“Sementara kasus cabul yang didominasi dan berusia dibawah umur, berada pada urutan kedua dengan 20 kasus. KDRT sebanyak 21 kasus, perzinahan 4 kasus, perkosaan 2 kasus, asusila dan aborsi masing-masing satu kasus,” ungkap Kapolresta Sukabumi AKBP Diki Budiman.
Ia menjelaskan, pada awal – awal tahun 2015 hingga bulan Maret menyebutkan, adanya kasus pencabulan yang masih saja terjadi di Kota Sukabumi, jumlah kasus cabul tersebut terdapat lima kasus.
“Unit PPA yang menangani kasus ini menerima lima kasus. Seluruhnya perbuatan cabul yang sebagian besar korban anak di bawah umur, kini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
(Dedi Hendra)