Copy dokumen
Jakarta, Metropol – Kerjasama yang dilakukan antara CV Prima Teknik dan PT Sapta Pusaka Nusantara (SPN) berujung bermasalah.
Menurut kuasa CV Prima Teknik, Surya Darma Harahap, BSc.SE., mengatakan, dengan tidak adanya kepastian terhadap pengembalian uang milik CV Prima Teknik dari hasil pembayaran pekerjaan project yang masuk ke rekening PT SPN, merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan patut diduga adanya unsur penggelapan atas hal tersebut sesuai pasal 372 KUHP.
“Tidak ada kepastian, kapan uang milik klien kami dikembalikan. Seakan mangkir dan berkelik,” katanya kepada Metropol di kantor Jl. B Raya No. 12, Koja – Jakarta Utara, Jumat (15/12).
Harahap menjelaskan, kerjasama kedua belah pihak telah berlangsung sejak lama dan telah bersepakat bahwa fee 10 persen untuk PT SPN atas jasa dipergunakannya legalitas perusahaan, sementara 90 persen adalah penanggungjawab pembiayaan dan resiko atas seluruh suatu project pekerjaan.
“Dalam hal ini klien kami hanya pinjam bendera terhadap kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Secara teknis, lanjut Harahap, disepakati pembayaran atas penyelesaian project pekerjaan masuk ke rekening PT SPN, kemudian sesuai hak uang tersebut dikembalikan ke CV Prima Teknik.
“Karena memang uang itu milik CV Prima Teknik. Artinya, uang hasil pembayaran sekedar numpang lewat yang tertitip di rekening PT SPN,” jelas Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia (PRI) ini.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah memberikan surat somasi kepada J.B Handryanto selaku Direktur Utama PT Sapta Pusaka Nusantara (SPN) untuk dapat segera mengembalikan uang tersebut, jika tidak akan dilanjutkan upaya hukum.
Diketahui berdasarkan hasil laporan perhitungan dan klarifikasi dengan pihak keuangan PT SPN tertanggal 24 Maret 2016. Telah diakui, disepakati dan ditandatangani yang menjelaskan terdapat uang milik CV Prima Teknik senilai Rp.183.259.222.
“Kami sudah memastikan kepada Pk Idris selaku bagian keuangan PT SPN saat itu dan dia membenarkan atas hal tersebut,” kata Harahap.
(MP)
