STR

“Penyelundupan dan penimbunan bahan pokok dapat dikenakan hukuman mati”

Jakarta, Metropol – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor  Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.

Dalam Maklumat Kapolri menegaskan, para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi. Selain itu para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Sementara dalam prakteknya, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan

“Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas, karena itu perbuatan pidana, dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 miliar,” bunyi dalam Maklumat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tertanggal 24 Agustus 2015 itu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan membenarkan tentang dikeluarkannya maklumat Kapolri tersebut, bahkan sudah disampaikan dari Polda sampai Polsek.

“Maklumat ini sudah di 87 kan ke Kapolda dan jajaran. Hari ini seharusnya sudah sampai. Dari Polda sampai Polsek,” ujar Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (24/8).

Tindakan penimbunan barang merupakan tindak pidana ekonomi, yaitu suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi, sehingga merupakan salah satu bentuk kejahatan, karena merugikan masyarakat dan Negara.

Baca Juga:  Proses Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di TPS Berlangsung Lancar, Kapolres Bone Apresiasi Semua Pihak

Penyelundupan dan penimbunan barang tersebut bertujuan untuk menaikkan harga barang yang tadinya murah menjadi mahal, ketika harga barang akan melonjak naik, maka harga jual akan melebihi harga faktur, sehingga dapat juga mengekspornya dan dapat berpeluang mengimpor barang-barang berkualitas di bawah standar, bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan.

Kasus ini sudah melanggar undang-undang penyembunyian barang atau penimbun yang merupakan kegiatan tindak pidana ekonomi, notabene melanggar undang-undang tindakan pidana ekonomi yang berujung sangat merugikan masyarakat dan Negara, diamana saat ini sumber kebutuhan masyarakat semakin susah dan sulit di dapat, menjadikan kebutuhan hidup menjadi tidak setabil dan sulit di cari, pada akhirnya bisa menjadi langka.

Dalam sebuah artikel “Tugas Kampus” menjelaskan, bahwa kejahatan yang disebutkan di atas merupakan tindak kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Undang-undang mengenai tindak pidana ekonomi di Indonesia diatur menurut UU No 7/Drt/1955. Undang-undang tersebut merupakan salah satu Undang-undang pertama yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, berdasarkan kualifikasi unsur “kesengajaan” artinya: apabila dilakukan sengaja, maka merupakan kejahatan, sedangkan dilakukan tidak sengaja, maka tindak pidana tersbut merupakan pelanggaran, sehingga sanksi dan hukuman yang ditetapkan oleh UU No 7/Drt/1955 sendiri dapat di bagi menjadi beberapa bagian yaitu hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat.

Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UU no 7/Drt/1955. Hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman perubahan, antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribu diubah menjadi satu juta dan pada (b) berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang memuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyarakat, sanksi : hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Terkait pengendalian harga bahan pokok, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres ini dikeluarkan untuk pengendalian harga kebutuhan bahan pokok.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Himbau Kandidat Menang Hitung Cepat Pilkada Tidak Euforia

Dalam Perpres tersebut Kementerian Perdagangan berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan, dan atau saat terjadi gejolak harga. Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.

Pemerintah melalui Perpres ini juga mengatur penyimpanan barang oleh pengusaha. Pengusaha boleh menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting maksimal sebanyak tiga bulan persediaan barang berjalan. Namun aturan penyimpanan ini tidak berlaku untuk barang yang merupakan bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi atau untuk didistribusikan.

Dengan beleid tersebut, pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen atas 14 jenis barang kebutuhan pokok. Adapun barang kebutuhan pokok yang diawasi meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).

Menurut Badrodin, instruksi untuk memberantas praktik culas para pedagang yang ingin meningkatkan harga bahan pokok datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak hanya bahan pokok, Jokowi bahkan ingin Polisi meningkatkan pengawasan atas potensi penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

“Kepada para pengusaha yang akan memainkan harga, membuat keresahan masyarakat, jangan sampai melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti itu, karena nanti bisa berhadapan dengan hukum,” kata Kapolri Badrodin Haiti.

(Delly M)

KOMENTAR
Share berita ini :