55

Enrekang Metropol – Pukul 2.00 Wita Sabtu dinihari (7/2/2015), salah satu hotel di Enrekang tiba-tiba digerebek Polisi. Para petugas Kepolisian yang saat itu sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga setempat bahwa di salah satu kamar di dalam hotel tersebut sedang berlangsung pesta shabu. Atas laporan masyarakat Polisi langsung bertindak cepat, dengan izin pemilik hotel. Saat itu juga Polisi melakukan penggeledahan di kamar 01 lantai 2 ditemukanlah orang yang dicari. Dengan sigap Polisi menangkap lelaki AM, dan dua Mahasiswi UG dan NL serta barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap shabu), korek api dan 8 sachet shabu dua sachet sudah habis terpakai. Dari kamar hotel yang mewah dan nyaman para pelaku langsung di boyong di kamar hotel prodeo yang panas dan pengap.

Saat dikonfirmasi Kasat narkoba Ridwan SH tidak berada ditempat, namun kasat meminta kepada Kaur Bin OPS Ipda Baharullah untuk memberikan  penjelasan. Baharullah mengatakan AM adalah pemilik barang haram tersebut, warga Kabupaten Pinrang. Sementara UG dan NL adalah pemakai, mereka adalah Mahasiswi Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada. Kedua Mahasiswi ini memiliki tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang sama dan saat ini keduanya sudah berada pada semester terakhir. Ketiganya sudah di tes urine dan terbukti positif menggunakan shabu. Sementara barang bukti di bawah ke laboratorium forensic Makassar untuk diperiksa apakah betul jenis shabu dan berapa gram totalnya. Sampai berita ini diturunkan  Polisi tengah melakukan pengembangan sebab masih ada satu lagi yang menjadi target penangkapan yaitu AP warga Kabupaten Pinrang yang menurut ketiga tersangka AP adalah tempat mereka mendapatkan barang haram itu. Sayang sekali selain tidak bisa mengikuti kuliah kedua Mahasiswa itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kata kaur bin OPS Ipda Baharullah.

Baca Juga:  Ketua PKG Kecamatan Panggarangan Prakarsai Kegiatan Simulasi Manasik Haji Tingkat PAUD

Lagi-lagi Kepolisian Resort Enrekang berhasil membekuk penikmat dan pengedar barang haram. Kesigapan para petugas Kepolisian dalam menerima laporan masyarakat patut di acungi jempol. Sangat disayangkan Enrekang yang dikenal sebagai Daerah Religius begitu mudah diracuni oleh barang yang merusak semua tingkatan generasi ini bahkan dari luar Kabupaten yakni Pinrang dan Sidrap. Barang yang membuat pemakainya berada di awang-awang ini begitu mudahnya masuk tanpa bisa dicegah, sehingga korbannyapun semakin banyak dan meluas hingga kepelosok Desa. Sasarannyapun tidak tanggung-tanggung mulai dari pelajar tingkat menengah hingga mahasiswa, generasi muda ini bahkan harus terpisah dari pendidikan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua Mahasiswi UG dan NL kini dijerat pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara, sementara sedang AM dijerat pasal 114 tentang kepemilikan dan bahkan bisa dijerat pasal 112 jika dia menjual. Ancaman pidana paling rendah empat tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta. (Sry YN)

KOMENTAR
Share berita ini :