
Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP I Komang Satra kepada wartawan dengan barbuk ganja seberat 58,7 gram dan satu poket kecil sabu seberat 0,34 gram, milik tersangka AR, di Mapolda NTB, Senin (4/9).
Mataram Metropol – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki pemilik ganja dalam pot bunga plastik.
Ironisnya pot bunga plastik tersebut diamankan dari tangan seorang mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berinsial AR yang berasal dari Gerung, Lombok Barat.
Dia merupakan mahasiswa yang tercatat masih aktif di Fakultas Hukum Unram semester delapan.
“Menurut pengakuan AR (tersangka-red) yang bersangkutan kuliah di Fakultas Hukum Unram” terang Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP I Komang Satra di Mapolda NTB, Senin (4/9).
Sebagaimana diketahui AR ditangkap di By Pass Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Rabu (30/8) lalu.
“Menurut pengakuannya AR tidak mengetahui kalau dalam pot bunga plastik itu ada narkoba. Melainkan dia mengaku hanya disuruh rekannya yang kabur,” jelas AKBP Komang Satra.
Namun identitas rekannya yang kabur meninggalkan AR saat terjadi penangkapan di SPBU Labulia itu identitasnya telah dikantongi tim penyidik kepolisian Polda NTB.
“Pengakuan AR seperti itu, tapi pastinya akan kami dalami lagi apakah dia benar – benar tidak mengetahuinya atau berperan sebagai kurir atau mungkin juga bandar,” ujarnya.
AR ditangkap saat membawa pot bunga plastik yang terbungkus dalam plastik merah besar. Dengan menggunakan sepeda motor, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun dalam perjalanannya, rekan AR mampir di SPBU Labulia. Melihat kondisi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang telah mengetahui identitas keduanya, langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami tangkap AR, rekannya itu melihatnya dan langsung kabur,” ucap AKBP Komang Satra.
Karena dari hasil penggeledahan di lokasi polisi menemukan barang bukti narkoba, AR kemudian diamankan dan pengembangan mengarah ke rumahnya yang berlokasi di Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Dari rumahnya kami menemukan sejumlah klip plastik bening yang kosong, tidak ada barang bukti narkoba, tapi dugaan kami dia juga pemain,” jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan hasil tes laboratorium diketahui bahwa urine AR tidak mengandung zat metampetamin. Namun untuk barang bukti ganja seberat 58,7 gram dan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,34 gram itu telah dipastikan berupa narkoba.
“Urinenya negatif, kalau barangnya itu memang benar narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AR yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diganjar dengan sangkaan Pasal 111, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(Rahmat)