Untitled-1

Kendari, Metropol – Madun (22) tersangka pengeroyokan yang sudah beberapa minggu jadi DPO akhirnya berhasil dibekuk. Demikian disampaikan Kanitreskrimum Polresta Kendari Ipda Abdul Haris kepada Tim Metropol hari ini (28/10) di Kantornya. “Dia disergap oleh tim Buser Polresta Kendari di Onembute Kabupaten Konawe (27/10) sekitar Pukul 23.00 wita,” ujarnya.

Madun ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya terlibat dalam pengeroyokan dan penikaman terhadap Asmono (23). Karena perkelahian tidak seimbang itu pula menyebabkan tewasnya Dedi Pranomo (19) di Pasar Panjang Kota Kendari. Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Madun dan Dedy Pranomo mengeroyok Asmono. Karena kekuatan tidak seimbang, Asmono lalu menghela badik dan selanjutnya menghujamkannya ke tubuh Dedi Pramono yang menyebabkannya tewas. Sementara itu kepada Media ini, Madun mengakui hal tersebut ia lakukan karena ia membantu temannya Alm. Dedi Pranomo yang terlebih dahulu dipukuli oleh Asmono. “Saya lihat teman saya (Dedi) dipukuli, saya tidak mungkin mau diam, jadi saya bantu juga,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Kendari (28/10).

Baca Juga:  Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

Diperoleh informasi, Madun juga terlibat kasus pencurian motor beberapa waktu lalu. Aparat berhasil mendapatkan rekaman percakapan antara Madun dengan mantan pacar Alm. Dedi Pranomo bernama Nung yang ia akui kalau ada kejahatan lain yang telah ia lakukan. “Saya akan muncul, tapi kalau saya ditahan, pasti akan terungkap semua kejahatan saya di kepolisian. Waktu itu juga saya memukul dan menikam Mono karena saya membela dan menyelamatkan teman saya. Maka dari itu saya ikut memukul si Mon,” ucap Madun dalam percakapan itu.

Atas perbuatannya tersebut Madun dikenakan pasal 351 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun.

(Tim-MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :