IMG-20250417-WA0028
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Tim Kuasa Hukum M Yusuf yang diketuai Patuan Angie Nainggolan mewakili kliennya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kliennya M Yusuf dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat tanah Girik C 303/1938 Persil 276 S.ll luas 4500 meter persegi atas nama almarhum Soleha Binti Rasa yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, M. Jusuf ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

“Mana alat buktinya?. Apakah Polisi sudah melakukan lab forensik untuk menyatakan palsu atau tidak?,” kata Patuan yang mempertanyakan alat bukti yang menjadikan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, untuk mengetahui palsu atau tidaknya surat yang menjadi permasalahan harus melalui proses uji laboratorium forensik. Tidak serta merta asal tuduh.

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

“Laporan tersebut tidak berdasar, klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dimana termohon Polda Metro Jaya sama sekali tidak memiliki bukti surat yang diduga dipalsukan,” katanya.

Patuan menyebutkan, sebanyak 47 orang ahli waris telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Timur terkait girik tersebut.

“Yang paling tidak masuk di akal kalau misalnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP, mengapa cuma satu orang yang ditahan?, karena semua ahli waris memberikan kuasa melakukan gugatan ke pengadilan, lengkap semuanya,” ujarnya.

Terkait pelimpahan tahap dua, hanya untuk menggugurkan upaya praperadilan. Hingga kini, proses sidang praperadilan M Yusuf selaku pemohon masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Ia juga menduga proses hukum terhadap kliennya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat merupakan bagian dari kriminalisasi.

“Pada hari Rabu, 16 April 2025 proses tahap dua atau P-21 dilakukan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pacar Korban Jadi Tersangka

“Kami khawatir proses hukum terhadap klien kami adalah permainan ini, takutnya kejaksaan langsung memasukkan ke pengadilan supaya praperadilan gugur. Ini yang kami kejar,” sambung Patuan.

Bahwa kliennya M Yusuf tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Kini kewenangan berada di Kejaksaan dan bagaimana memahami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Kepolisian.

“Kejaksaan mempunyai hak melepaskan tanpa proses peradilan bila terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam laporan pada tahun 2004 Girik asli berada di Polda Metro Jaya. Penyidik justru mentersangkakan salah satu ahli waris.

Ia pun meminta untuk dapat memperlihatkan bukti girik yang dipergunakan ke pengadilan itu adalah palsu.

Pihaknya mendesak Polisi dan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah yang diduga turut berperan dalam kasus tersebut.

“Ini sudah saya sampaikan ke Polda Metro Jaya Unit 1 Harda bahwa tidak ada yang dilakukan oleh masyarakat Cawang terhadap pemalsuan surat,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :