Kendari, Metropol – Sejak Sekertaris D e s a (Sekdes) di PNS kan, posisi tersebut semakin menarik dan mendapatkan peminat bagi sebagian besar masyarakat. Tak urung berbagai carapun dilakukan supaya menduduki jabatan nomor dua di desa tersebut. Tercatat di Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara didapatkan lima sekdes memalsukan d o k u m e n p a d a saat pengusulan sekdes. Kelima sekdes tersebut adalah : Safruddin Sekdes Anggopiu Kecamatan Uepai, Nasrullah Jaenal Sekdes Tawarotebota Kecamatan Uepai, Mahyudin Sekdes Awuli t i Kecamatan Lambuya, Erni Sekdes Tanggobu Kecamatan Lambuya dan Nurhayati Sekdes Wawolemo Kecamatan Pondidaha. Demikian disampaikan oleh Ahmad Rustan, SH. MH. Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Perwakilan Sultra kepada Metropol pekan lalu di ruang kerjanya. Rustan juga mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi semua dokumen terkait penarikan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke lima sekdes tersebut juga telah melakukan klarifikasi terhadap mantan Bupati Konawe Dr. H. Lukman Abunawas, M.Si, yang mengetahui penarikan NIP kelima sekdes tersebut. ” Data kami ada dari mendagri ada dari BKN (Badan Kepegawaian Negara red) ada surat dari Bupati yang dulu bupatinya masih pak Lukman,” ujar Rustan.
Dikatakannya pula pemalsuan dokumen tersebut berimplikasi terhadap pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi karena adanya uang negara yang keluar yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Olehnya itu lanjutnya pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus mencari aktor intelektualnya karena kejahatan tersebut tidak berdiri sendiri. “Saat ini kami tengah menyurati kepala BPMD Konawe untuk mengklarifaksi. Namun para sekdes ini tidak mungkin bermain sendiri. Pasti ada yang bertanggung jawab,” jelasnya. (MP-2 Sultra)