Kendari, Metropol – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI).
Surat pemberitahuan BKN RI kepada Bupati Buton Utara, terkait pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan) Drs. Darwin Kunu dalam statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberi angin segar salah satu penggiat anti korupsi di Sultra tersebut. Ketua Lepidak Sultra Julman Hijrah, SH., dalam release yang diterima Metropol mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat dari status PNS Darwin Kunu adalah langkah yang tepat sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat 4 huruf b junto PP nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ini adalah merupakan prinsip pemberantasan korupsi yaitu malahirkan efek jera dan ini adalah warning bagi siapapun khusunya PNS agar jangan korupsi, ” jelas Julman.
Ditambahkannya Bupati Butur seyogyanya tidak lagi memberikan hak-hak Darwin Kunu sebagai PNS. Karena yang bersangkutan bukan lagi PNS. Senada dengan itu Aksah, SE Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra kepada Metropol mengatakan, dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas dari negara terkait dengan posisinya sebagai PNS ataupun sebagai Asisten II. “Dan kalau saja yang bersangkutan masih menerima gaji, itu bisa dikategorikan pidana korupsi,” jelas Aksah.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya Darwin Kunu adalah mantan Narapidana yang dipenjara karena kasus pidana korupsi. Setelah keluar dari penjara bulan Juli tahun 2014 lalu, pada Desember tahun 2014 lalu juga dilantik menjadi Asisten II Pemkab Butur. Sontak promosi jabatan Darwin Kunu tersebut menjadi perhatian publik. Sehingga Lepidak Sultra melaporkannya ke Ombudsman Perwakilan Sultra.
Menyikapi pengaduan Lepidak Sultra akhirnya Ombudsman bersurat ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dengan tembusan salah satunya ke BKN RI. Akhirnya BKN RI melalui Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan (KPPJ) menyurati Bupati Butur dengan nomor : FII 26-30/KCL 1 – 9/59 tertanggal 12 Januari 2015. Dalam surat yang ditanda tangani oleh Suryawan SH selaku Kepala Sub Direktorat Bidang KPPJ Wilayah I tersebut, jelas menyebutkan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS kepada Drs. Darwin Kunu dan La Ode Abdul Kadir, S.Sos.. Keduanya diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (MP-2 Sultra)