Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional ( B N N ) k e m b a l i memusnahkan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika. Sebelumnya BNN berhasil membongkar dua kasus penyelundupan Narkoba dan berhasil mengamankan 5.788,10 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 24 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 75 butir pil ekstasi (sample diambil dari 15 kemasan narkotika) disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.764,10 gram sabu dan 1.490 butir pil ekstasi.
Kasus pertama yang berhasil diungkap BNN adalah transaksi sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (51), warga Jl. KS Tubun, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. D diamankan petugas di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, selasa 3 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 83, 9 gram sabu yang terbungkus kertas perak dan disimpan di saku celana tersangka.
Setelah D diamankan, muncul dua nama tersangka lainnya. Kemudian petugas melakukan pengenjaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (29), warga Gg. Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Selatan, di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Manggarai. Sementara tersangka lain, laki-laki berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat digeledah di TKP, petugas tidak menemukan adanya barang bukti pada diri M. lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar kosnya di kawasan Jl. Guntur, Jakata Selatan dan berhasil mengamankan 5 bungkus plastic bening berisi 436,7 gram sabu. Petugas juga menggeledah mobil milik tersangka dan menemukan 1.565 butir pil ekstasi yang disembunyikan dibawah jok sebelah kanan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 520,6 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus kedua adalah bekerjasama dengan Bea dan Cukai BNN berhasil mengamankan dua orang kurir Narkoba yang berusaha menyelundupkan 5,2 Kg sabu asal Malaysia. Kasus ini bermula dari diamankannya S (35), laki-laki asal Cirebon saat membawa sebuah tas berisi sabu di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, sabtu (7/2). Kepada petugas S mengaku tas tersebut diambilnya dari loket lost and found di kantor perwakilan Malaysia Airlines yang berada di Terminal kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, pada Jumat, 6 Februari 2015.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus plastik warna coklat yang didalamnya terdapat sabu seberat ± 4.170,5 gram. Selain itu, didalam tas terdapat 1 (satu) pasang sandal wanita warna kuning emas yang pada masing-masing alas kaki berisi 1 (satu) bungkus plastik warna coklat berisi kristal diduga sabu seberat ± 627 (enam ratus dua puluh tujuh) gram. Barang bukti lain juga ditemukan di dalam sebuah dompet wanita warna merah muda. Pada dinding dompet tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berlapis karton warna coklat yang berisi kristal diduga sabu seberat ± 470 (empat ratus tujuh puluh) gram. Setelah ditimbang seluruh barang bukti berjumlah ± 5.788,10 gram sabu kristal.
Dari keterangan yang disampaikan oleh S, dirinya mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan sabu tersebut pada seorang kurir lainnya di sebuah kawasan di Jakarta Barat. Pada tanggal 7 Februari 2015, petugas melakukan controlled delievery, dan berhasil mengamankan seorang kurir wanita berinisial M (26), di sebuah pom bensin di daerah Kemanggisan Jakarta Barat. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Deni M/HumasBNN)