IMG-20210324-WA0141

Mataram, NewsMetropol – Staf Ahli Kedaulatan Wilayah dan Kementerian Laksamana Muda (Laksda) TNI Yusup, mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas l TPI Mataram guna memperoleh gambaran komperhensif terkait antisipasi dan penanggulangan penguasaan asing di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (24/03).

Kunjungan tersebut didampingi Kepala Kanim Mataram Onward Victor, Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB I Nyoman Surya Mataram, saat menerima Staf Ahli Menko Polhukam mengatakan, setidaknya terdapat 1.570 warga negara asing (WNA) yang ada di NTB.

“Jumlah orang asing (WNA red) yang menikah dengan WNI di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 273 orang, dan jumlah orang asing yang menetap sebanyak 1.333 orang,” debutnya.

Sementara sesi diskusi Laksda TNI Yusup menyampaikan, untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian diperlukan menggiatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan berkoordinasi dan atau bersinergi bersama instansi terkait hingga tingkat Kecamatan.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

“Selain itu, agar petugas Imigrasi di TPI melaksanakan kebijakan selective policy, sehingga proses seleksi atau profiling terkait WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia dapat dilaksanakan dengan ketat,” ujarnya.

Sedangkan guna menjamin pelayanan bersih korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk mencapai ABK, Kantor Imigrasi Kelas l TPI Mataram perlu memastikan agar pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilakukan secara cashless (e-money atau pembayaran melalui perbankan atau kantor pos).

Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang membahas isu-isu strategis di Provinsi NTB, Yusup menyampaikan, bahwa NTB yang terkenal kaya akan panorama dan ke indahan alamnya, menjadi potensi yang menggiurkan bagi investor dan WNA untuk berinvestasi.

Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki

Tak hanya sekedar investasi, bahkan sebagian dari para WNA telah melangkah ke arah kepemilikan dan atau penguasaan hak atas tanah, yang di upayakan melalui penyelundupan hukum.

“Praktek-praktek penyelundupan hukum tersebut seperti mengawini atau menikahi warga lokal, melalui perjanjian pra-nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai,”ungkapnya.

Tanah yang dibeli menggunakan atas nama suami atau istri yang warga negara Indonesia (WNI, red) tetapi pengelolaan atas segala isi di atas maupun di dalam tanah dilakukan oleh warga negara asing, ujarnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :