045

Bondowoso, Metropol – Dugaan pemotongan dana BSM yang dilakukan oleh Drs. Farit Taupiq Kepala Sekolah SMP Satu Atap Jambesari Darussolah, sebanyak Rp. 424.400 per siswa, akhirnya di kembalikan oleh Farit Taupiq, setelah di BAP oleh Inspektorat.

Selain mengembalikan uang potongan tersebut, Drs. Farit Taufik juga menerima sangsi yang berupa pencopotan jabatannya sebagai Kepala Sekolah, namun sangsi pencopotan tersebut belum mendapat penjelasan dari pihak inspektorat, karena masih menunggu konfirmasi dari pihak Diknas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Ir. Wahyudi Triatmadji, kepada Metropol beberapa waktu lalu. Menurutnya, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Farit Taufik, berdasarkan laporan yang diterima.

“Awalnya, kita melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan sikap otoriter yang dilakukan oleh yang bersangkutan, namun kasusnya berkembang,” kata Wahyudi Triatmadji.

Dijelaskan, pihaknya juga kaget, ketika melihat data pemotongan yang dilegalkan oleh KS SMP Satu Atap itu, sebab, dalam data yang ditulis ada rincian penggunaan dana hasil potongan yang akan dibelanjakan untuk biaya kegiatan sekolah.

Baca Juga:  Semarakan HUT ke-275 Kabupaten Blora, 1.000 Alumni SMAN 1 Blora Gelar Sejumlah Acara

“Seharusnya menurut juklak dan juknisnya, dana BSM tersebut langsung diterimakan kepada siswa yang bersangkutan, bukan melalui guru,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Wahyudi, sangat rawan pemotongan kalau guru yang menerima dana itu, oleh karena itu, sesuai kebijakan dari pusat, dana BSM tersebut harus siswa yang menerima sendiri.

“Sedangkan guru hanya memfasilitasi dan membantu mencairkan dana BSM itu, karena dana itu murni untuk siswa yang berhak menerimanya, tidak boleh orang lain,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemotongan dana BSM sebesar Rp.424.400 dari total yang harus diterima oleh siswa sebesar Rp.750 ribu hanya menerima Rp.325.600, dengan alasan untuk kepentingan operasional sekolah dan membayar hutang Kepala Sekolah sebelumnya.

Baca Juga:  Semarakan HUT ke-275 Kabupaten Blora, 1.000 Alumni SMAN 1 Blora Gelar Sejumlah Acara

Data rincian yang ditulis oleh mantan guru SMP Tegalampel ini menyebutkan, Rp.2,4 juta untuk biaya ulangan semester I dan II, biaya jam tambahan menghadapi UNAS sebesar Rp.2,892.000,-, USEK sebesar, Rp.1,2 juta, UNAS sebesar Rp.3,9 juta, biaya Olahraga sebesar Rp.1.190.000,- dan transport seksi sebesar Rp.250 ribu. Total sebesar, Rp.12.730.000.

Padahal, menurut salah satu wali murid Laiha, yang didampingi puluhan wali murid lainnya, untuk biaya sekolah sudah ada dana BOS, tapi anehnya Kepala Sekolah masih melakukan pemotongan BSM.

“Yang kami tahu dari wali murid sekolah lain yang mendapat BSM,. Mereka mendapatkan dana tunai tanpa ada potongan apapun, tapi di SMP Satu Atap Jambesari Darussolah ini justru dipotong,” kata Leiha yang diamini wali murid lainnya. (Sukri)

KOMENTAR
Share berita ini :