UnjukRasa

Massa KRPK melakukan aksi unjuk rasa di perempatan LOVI, Senin (17/12).

Blitar, NewsMetropol – Setelah memberikan dukungan pada sidang praperadilan aktivis anti korupsi KRPK (Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi), MT di PN Blitar pada Senin (17/12), ratusan massa KRPK melakukan aksi unjuk rasa di perempatan LOVI untuk melakukan perlawanan terhadap dugaan langkah-langkah pembungkaman terhadap pegiat anti korupsi yang sekian lama terbukti berhasil melakukan tindakan pencegahan serta mendukung pemberantasan korupsi, dan ini dibuktikan dengan adanya penetapan MT sebagai tersangka.

Massa aksi unjuk rasa yang membentangkan spanduk # SaveAktivisAntiKorupsi dan melakukan aksi dukungan penanda tanganan spanduk ini  merupakan bentuk aksi untuk mendukung pegiat anti korupsi MT, mengingat pasal-pasal yang diduga sengaja dijeratkan untuk menjadikan tersangka MT adalah merupakan pasal yang diduga merupakan pasal karet dalam Undang Undang ITE.

Baca Juga:  Kadispar Prov Sultra Targetkan Sail to lndonesia 2026 Jadi Pintu Masuk Pusat Pelayanan Yacht Dunia

Menurut Koordinator Aksi, Rudi H  menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap pegiat anti korupsi dengana jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah merupakan pasal karet yang dianggap menjadi alat pamungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE mengenai pencemaran nama baik.

“Hingga detik ini para kelompok penguasa selalu menjadi pihak yang paling sering menggunakan instrumen tersebut untuk membungkam segala kritik dari masyarakat,” ujarnya.

Kasus yang disangkakan kepada MT berawal dari unggahan di media sosial terkait pemanggilan Bupati Blitar dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang awalnya MT menganggap bahwa Surat Panggilan KPK tersebut benar apa adanya tapi setelah ada klarifikasi dari media online Nasional dan dari pihak Pemkab Blitar untuk mengklarifikasi kebenaran informasi Surat Panggilan KPK tersebut ke pihak KPK, ternyata KPK tidak ada panggilan tersebut ke Bupati Blitar san Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  PSIB Banten Temu Silaturahmi Berigilr ke DPC Kabupaten Tangerang dan Ikuti Majlis Dzikir Sholawat Rijalus

Rudi mengatakan, bahwa ketika kasus dugaan beredarnya Surat Panggilan KPK yang ternyata palsu mengapa justru hanya MT yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik sedangkan kedua pemeberi informasi yang ternyata bohong yaitu YG dan RP tidak tersentuh hukum sama sekali.

“Perlu digaris bawahi, jika kedua orang pemberi kabar bohong kepada MT tidak turut diadili dan pembuat Surat Panggilan KPK palsu tidak ditangkap serta motifnya pun tidak mampu dibongkar oleh aparat penegak hukum, maka jangan salahkan bila masyarakat luas menduga-duga bahwa MT sebagai pegiat anti korupsi dan anggota Pokja Nasional Perhutanan Sosial ini adalah target utama dalam sebuah operasi besar penguasa untuk membungkam pikiran kritis MT sebagai pegiat anti korupsi,” pungkasnya.

 

(IP)

KOMENTAR
Share berita ini :