
Jakarta, Metropol – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan hasil analisis terkait aliran dana mencurigakan penyelenggaraan ibadah haji ke KPK. Selanjutnya bagian KPK untuk menelusuri indikasi pidana dari LHA tersebut.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengaku, pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil analisisnya terkait adanya aliran dana mencurigakan dalam penyelenggaraan haji. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sejak 2011 hingga 2013.
“Kita sudah serahkan semua (ke KPK),” kata Yusuf di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015).
Saat ditanyakan, besaran kerugian negara dari hasil penelusuran PPATK, Yusuf enggan mengungkapkannya. Namun, kata dia, angka pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan. “(Kerugian negara berapa) tanya KPK lah, masih dihitung,” ujar dia.
Yusuf tiba di KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja coklat dilapisi jaket hitam. Ia mengaku kedatangannya ke KPK adalah undangan untuk jadi narasumber. (MP)