IMG-20210626-WA0005

Barru, NewsMetropol – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan Amiruddin, menegaskan bahwa meskipun para oknum yang terlibat dalam kasus korupsi berupaya mengembalikan dana yang diselewengkan namun hal itu tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berproses.

Pernyataan itu disampaikan terkait adanya informasi yang menyebutkan jika para oknum yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, akan mengembalikan dana sesuai nilai kerugian dari penyimpangan dana BPNT di Kabupaten Barru.

Kata Amiruddin, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkotika, Sita 135,34 Gram Sabu

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Amiruddin, Sabtu (26/6).

Kata dia, jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan.

“Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Banten Beri Update Penanganan Kasus Viral di Polsek Baros

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kasus dugaan Korupsi BPNT di Kabupaten Barru, saat ini telah ditangani oleh Pihak Kejari Barru dan sudah memasuki tahap Penyelidikan.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :