Wakatobi, Metropol – Wakil Bupati Wakatobi, H. Arhawi, Selasa 3 Februari 2015 melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menertibkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkaitan dengan jasa pelabuhan.
Dalam sidak tersebut Wakil Bupati menemukan kejanggalan terkait retribusi jasa pelabuhan. Saat sidak berlangsung, H. Arhawi mengatakan, ternyata masih ada potensi PAD di pelabuhan milik Pemkab Wakatobi yang tidak dimanfaatkan, bahkan cenderung merugikan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi kongkalikong antara pemilik kapal dengan oknum tertentu di kantor Syahbandar.
Dijelaskannya misalnya sejumlah kapal pengangkut barang (pakaian bekas) yang melalui pelabuhan Wangi-wangi, hanya numpang mengambil dokumen keberangkatan tanpa menggunakan jasa bongkar muat atau membayar retribusi pelabuhan. “Ada beberapa potensi yang banyak merugikan daerah, seperti pelayanan beberapa komoditas barang, khususnya pakaian bekas yang akan keluar daerah. Daerah hanya dimanfaatkan untuk mendapatkan dokumen barang dari Wakatobi,” ungkap orang nomor dua di Wakatobi itu.
Para pelaku usaha hanya memanfaatkan Syahbandar Wakatobi untuk memperoleh dokumen pelayaran meskipun mereka tidak masuk dalam pelabuhan. Sehingga dia mencurigai adanya kongkalikong antara pihak pengusaha dan Syahbandar. “Dampak dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini mengakibatkan banyak buruh di pelabuhan tidak menjalankan aktifitas bongkar muat lagi,” sesalnya.
Menurutnya Syahbandar tidak bisa mengeluarkan surat ijin berlayar, kalau kapal tersebut tidak berangkat dari pelabuhan Wangi-wangi dan Pangulubelo. “Kenapa ada kapal yang tidak pernah sandar di pelabuhan kita, namun mereka bisa mendapatkan surat ijin berlayar untuk keluar daerah. Kita harus tertibkan agar semua sistem pelayanan didalamnya bisa mensejahterakan masyarakat Wakatobi. Karena kalau bukan dengan itu maka kita akan terbelenggu pada sebuah sistem yang didalamnya banyak merugikan masyarakat Wakatobi,” pintanya.
Sementara itu Kepala Syahbandar Satker Wanci, La Ode Sungkuarso saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, bahwa apabila dokumen yang dikeluarkan Pemda melalui Dinas Perhubungan lengkap, maka pihaknya berkewajiban untuk mengeluarkan izin berlayar bagi kapal yang bersangkutan. “Kami Syahbandar tidak bisa menahan kapal tersebut, sepanjang kapal itu memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap dokumennya yang dibuktikan dengan dokumen PAD dari pemerintah daerah,” katanya.
Ditambahkannya kapal pengangkut pakaian bekas (RB) yang singgah diperairan Wanci dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan, dikarenakan pemilik kapal tidak memiliki gudang barang bekas di Wanci. “Kapal tersebut diberangkatkan dasarnya dari dokumen PAD, pihaknya diwajibkan memberikan ijin berlayar jika sesuai dengan dokumen kapal dengan muatan kapal yang sesuai,” tutupnya. (MP Sultra)