
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (Foto : Istmw).
Jakarta, Metropol – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai pembantaian terhadap warga Rohingya di Rakhine Myanmar merupakan tragedi terhadap kemanusiaan yang sangat sadis dan keji.
Kata dia, tragedi tersebut juga mengkoyak-koyak rasa kemanusiaan dimana masyarakat dunia sedang berjuang menegakkan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) diseluruh belahan dunia.
Lanjutnya, Myanmar adalah satu negara yang baru saja terlepas dari cengkraman rezim otoriter Myanmar yang terjadi puluhan tahun. Sosok Aung San Su Kyi lah kata dia, yang menjadi korban dan pejuangnya bersama para aktivis HAM International sebagai simbol perlawanan terhadap pelanggaran HAM.
Namun Aris menyayangkan kondisi yang terjadi saat ini di negara tersebut.
“Apa yang terjadi??? Aung San Su Kyi atas nama negara justru membiarkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui penyiksaan dan tragedi kemanusiaan Rohingya di Rakhine,” sesalnya.
Menurutnya, photo-photo pembantaian Rohingya yang tersebar secara viral melalui media sosial termasuk penyiksaan dan pembantaian terhadap anak-anak dan balita merupakan Genoside terhadap warga Rohingya yang juga merupakan kejahatan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu kata dia, pemberitaan bahwa ribuan anak-anak telah menjadi korban keberingasan otoritas Myanmar telah mencabik-cabik rasa kemanusiaan dunia internasional yang sama sekali tidak dibenarkan oleh rasa kenanusiaan apapun alasannya.
“Instrumen hukum internasional Hak Asasi Manusia yang menjadi ketentuan hukum internasional telah menjamin pelaksanaan HAM,” terangnya.
Dia menuturkan atas keberingasan otoriritas Myanmar terhadap keberadaan puluhan ribu anak-anak Rohingya pihaknya mendesak badan PBB untuk segera menghentikan penyiksaan dan pembantaian terhadap Rohingya termasuk anak-anak.
Hal itu disebabkan Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan perlindungan Anak di Indonesia adalah juga sebagai instrumen Hak Asasi secara khusus memberikan perlindungan terhadap anak secara universal.
Dia juga menuturkan, Komnas Perlindungan Anak sebagai bagian integral dari perlindungan anak dan mekanisme internasional HAM, mendesak segera otoritas Badan PBB urusan anak-anak UNICEF dan Badan Dunia urusan Pengungsi UNHCR memberikan bantuan kemanusiaan terhadap anak-anak.
“Juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB untuk segera menghentikan penyiksaan dan pembantaian terhadap warga Rohingya,” jelas Arist Merdeka Sirait.
Lebih jauh Komnas Perlindungan Anak juga mengajak dan mendesak Lembaga-lembaga HAM internasional khususnya Lembaga-lembaga Perlindungan Anak internasional tingkat Asia untuk bersatu padu menentang penyiksaan dan pembantaian Rohingya karena pilihan Tuhannya.
Atas nama kemanusiaan dan kerjasama Asean untuk menegakkan HAM dan Konvensi PBB tentang Hak Anak serta Instrumen International perlindungan anak, Arist Merdeka Sirait juga mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar negeri untuk segera meminta otoritas dan militer Myanmar menghentikan tragedi terhadap kemanusiaan melalui upaya diplomatis.
“Tidak ada alasan apapun dan atas nama kemanusiaan dan HAM melarang manusia mengambil sikap mempunyai pilihan keyakinan menyembah dan memuji Tuhannya,” tegas Arist.
Oleh sebab itu, atas nama kepentingan terbaik anak dan atas nama kemanusiaan dan perlindungan anak secara universal mengajak Lembaga Perlindungan Anak International (International Child Protection Body) dan LPA di Indonesia untuk menyatukan langkah mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan pembantaian terhadap anak anak.
“Dan dalam waktu tidak terlalu lama Komnas Perlindungan Anak segera bertemu Duta Besar Myanmar untuk menyampaikan petisi penghentian tragedi kemanusiaan Rohingya, dan mendesak Lembaga Perlindungan Anak se Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk menulis surat protes keras terhadap pelanggaran anak- anak Rohingya,” pungkas Arist.
(M. Daksan)