119-07

Jakarta, Metropol – Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam memberantas illegal fishing telah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kini hasil tangkapan nelayan dibeberapa daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga kedepan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dengan hasil yang cukup menggembirakan tersebut, KKP akan terus konsisten memberantas illegal fishing.

“Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan negara kepualauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, baru-baru ini.

Kebijakan strategis itu berupa penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penghentian sementara (Moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 7/PERMEN-KP/2014), serta peningkatan disiplin pegawai aparatur sipil negara dilingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipmen dan penggunaan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).

Selain telah menerbitkan peraturan, kebijakan strategis lainnya yakni mendorong transparansi data dan informasi, membuat satuan tugas (Satgas) dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan.

Dalam pembentukan stagas illegal fishing, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan) serta KKP.

Baca Juga:  Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi Melalui Pipanisasi

Adapun tim pokja yang dibentuk adalah terkait pembangunan arsitektur integrasi data KKP dan verifikasi kemitraan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan kapal perikanan. Selanjutnya dalam meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukuk, KKP telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL, tentang peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan.

“Penguatan dan pengembangan pengadilan perikanan dilakukan bersama Mahkamah Agung dengan membentuk tiga pengadilan perikanan, yakni di Ambon, Sorong dan Merauke. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan,” kata Susi.

Disamping itu, KKP saat ini tengah melakukan beberapa upaya strategis dalam rangka pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU). Upaya tersebut antara lain mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai percepatan pemberantasan IUU fishing. Kedua, penerbitan proses perizinan dan peningkatan pengendalian penangkapan ikan, pengangkutan ikan hasil tangkapan, pengangkutan ikan hidup hasil budidaya, pengolahan pasca panen, dan distribusi hasil perikanan. Ketiga, penguatan kapasitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan meningkatkan jumlah hari operasional kapal pengawas, mengembangkan airborne surveillance, dan penambahan jumlah kapaol pengawasan.

“Termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tentang percepatan proses penegakan hukum dan hubungan tata cara kerja permintaan bantuan penegakan hukum dilaut antar instansi penegak hukum yakni KKP, Polri, TNI AL dan BAKAMLA,” jelas Susi.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Jalan Tol Cibitung Cilincing Diskon Hingga 46 Persen

Meskipun belum genap 100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandirian dan kedaulatan bangsa. Seperti ditunjukan dengan penurunan jumlah kapal ikan indonesia (KII) impor dan kapal ikan sing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil pemantauan Vessel Monitoring System (VMS), INDESO dan AIS.

Selanjutnya juga ditunjukkan dengan peningkatan hasil operasi pengawasan IUU Fishing. Dimana KKP telah menangkap enam kapal dari total 39 kapal perikanan yang berhasil ditangkap selama periode 2014. Termasuk, penenggelaman tiga kapal asing pelaku illegal fishing hingga penyelesaian masalah manusia perahu dari Filipina dan Malaysia.

“Beberapa negara juga telah memberikan respon positif, untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam menanggulangi praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia,” kata Susi.

Secara umum ruang lingkup dalam kesepakatan yang diatur mencakup tiga hal, yakni pertukaran informasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia. Realisasinya kedua belah pihak akan melakukan pertukaran informasi perihal tugas , fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Kesepakatan ini akan berlaku tiga tahun dan kami sepakat membentuk satuan tugas untuk menunjang pelaksanaan kerjasama ini,” tutup Susi. (Kamal)

KOMENTAR
Share berita ini :