IMG-20240924-WA0002
Reporter : Deni Maita| Editor | Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Ketua PN Jakarta Timur, Marliyus M.S., S.H., M.H., didampingi Panitera Marlin Simanjuntak, Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan dan Herbert Harefah temui langsung masa aksi pendemo yang digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/09/2024).

Dalam orasinya yang dipimpin oleh Ricardo, SH., sebagai koordinator lapangan aksi tersebut menuntut PN Jakarta Timur segera mencabut dan membatalkan perintah eksekusi Nomor 19/2024.Eks/PN Jkt Tim. Jo.No.116/Pdt G/2022/PN Jkt Tim. Jo.No.517PDT/2023/PT DKI terkait sengketa tanah dan bangunan di wilayah Kayu Putih.

Ketua PN Jaktim Marliyus M.S., saat menemui aksi pendemo mengatakan, bahwa permasalahan ini akan dipertimbangkannya kembali.

Baca Juga:  HUT ke XXII Dharmayukti Karini Bertemakan Wanita Tangguh Wujudkan Organisasi Yang Profesional dan Modern

“Keadilan itu untuk seluruh kita, yang jelas sekali merdeka tetap merdeka, kita tegakkan keadilan bersama-sama,” katanya.

Humas PN Jaktim Imanuel Tarigan Humas menambahkan, bahwa pertemuan ini bisa berlangsungkan secara damai tanpa harus anarkis.

“Yang bisa kami lakukan adalah menerima aspirasi yang ingin disampaikan saat ini. Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini tidak menutup pintu untuk menyambut bapak ibu juga adik-adik saudara sekalian sehingga pertemuan ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Setelah menyampaikan aspirasinya para mahasiswa dan warga membubarkan diri. Aksi demontrasi berjalan dengan tertib dan damai.

KOMENTAR
Share berita ini :