IMG-20200721-WA0082

Ilustrasi mesin ketangkasan (net).

Pangkalpinang, NewsMetropol – Demi menyesatkan manusia, setan beserta bala tentaranya tiada henti terus berupaya menjerumuskan kita semua dalam jurang kesesatan. Sehingga tanpa sadar, dari perbuatan yang dianggap remeh dan sering diberi istilah lain, akhirnya justru menjustifikasi pembangkangan pada perintah dan larangan Tuhan, Selasa (21/7).

Sekedar diketahui, dalam literatur bahasa Arab, kata _“maisir”_ artinya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, oleh karena itu disebut dengan kata lain berjudi. _Maysir_ juga dikatakan mewajibkan menyerahkan harta bagi yang kalah dan memungut harta bagi yang menang.

Sementara itu, dalam perkembangan informasi sebelumnya soal maraknya arena mesin ketangkasan berkedok diduga perjudian, redaksi coba meminta pendapat pada Ketua MUI Provinsi Babel, Dr. Zayadi melalui sambungan seluler. Perihal praktek mesin ketangkasan, yang disinyalir kuat merupakan bentuk lain dari perjudian terselubung.

Dr Zayadi bilang, dalam Islam berdasarkan dalil dari Imam an-Nawawi, al garar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam. Sementara Al Garar sendiri bermakna pertaruhan dalam transaksi yang menimbulkan ketidakpastian, oleh sebab itu bisa disebut perjudian.

“Dalam Islam dilarang itu walau berkedok mesin ketangkasan, karena ada unsur gharar tadi,” sebut Ketua MUI Babel, Dr Zayadi saat diberi diwawancara Senin (20/7) siang.

Baca Juga:  Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Turut Melaksanakan Gerakan Jumat Bersih Bersama Bakesbangpol Provinsi Banten

Ketua MUI Provinsi Babel menilai, dirinya sudah memberi ultimatum pihak MUI Kab Bangka agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Karena berpotensi mengikis akidah serta akhlak dari generasi millenial/muda.

“Baik dik, terima kasih sudah diberi informasi. Saya sudah tekankan pada MUI Kab agar cepat merespon, tapi masih buka ya? Nanti saya hubungi MUI kabupaten lagi agar segera menindaklanjuti informasi ini,” kata Dr Zayadi.

Senada dengan Dr Zayadi, Ketua MUI Kabupaten Bangka H Saeful Zohri menguatkan pernyataan sebelumnya, bahwa praktek diduga perjudian, dimana para pemain melakukan pembelian (akad) koin atau tanda bisa bermain. Masuk dalam ranah al garar tadi.

“Wa alaikum salam, gharar maksudnya sesuatu yang tidak jelas atau ragu-ragu, maka gharar salah satu akad/perjanjian yang dilarang dalam Islam,” ungkapnya dalam pesan tertulis pada wartawan.

Di lain pihak, Muspika Kecamatan Belinyu (tempat arena mesin ketangkasan-red) terkesan pasrah dengan kondisi masih beroperasinya arena ketangkasan yang ditengarai milik oknum pengusaha yang bermukim di Pangkalpinang. “Yang mana? Sudah sudah kami layangkan suratnya, tetapi sepertinya tetap jalan (beroperasi -red). Coba hubungi Polsek dan Dinas Pariwisata juga,” kata Camat Belinyu, Syarli N.

Baca Juga:  Semarak Ramadhan, JOSS Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Makassar

Selain itu, dalam rangkaian investigasi media, sumber kami di lapangan juga menyebut ada _”sosok dibalik layar”_ bisnis diduga perjudian di Bangka Belitung. “Infonya di Pangkalpinang pemiliknya sama seperti di Belinyu, dia tinggal di Pangkalpinang,” ucap sumber sembari kembali berpesan agar namanya dirahasiakan.

Secara terpisah, NewsMetropol juga menggali informasi soal potensi ancaman klaster baru wabah virus covid 19. Dimana dalam informasi yang dihimpun wartawan, protap kesehatan diduga minim di tempat tadi, dan jadi beresiko tinggi ketika para pemain berkumpul di dalam satu ruangan.

Ketua BPBD Kabupaten Bangka Nursyi mengaku sedikit terkejut soal masih beroperasinya arena mesin ketangkasan berkedok diduga perjudian di Belinyu, Ia mengaku baru mendengar info tersebut. “Iya terima kasih infonya,” tulisnya dalam aplikasi pesan whatsapp.

Nursyi menegaskan, pihaknya tidak ada kompromi dalam menyikapi sikap membandel oknum pengusaha yang disinyalir sebagai pemain lama bisnis perjudian di Pulau Bangka.

“(Kalau- red) perlu ditinjau tim plus minus giat itu. kalau berbau judi tidak ada toleransi,” tegasnya.

(Lukman)

KOMENTAR
Share berita ini :