IMG-20201107-WA0141

Ketua Yayasan Al Gazali Barru, Dr. H. Kamaruddin Hasan, S. Ag. M.Pd.

Barru, NewsMetropol – Sejak beredarnya berita soal mahasiswa yang ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Barru kamis kemarin akibat dugaan telah menyebar konten forna dengan menyebar foto (maaf) alat kelaminnya melalui chat massengger menjadi ramai diperbincangkan.

Ironisnya nama Kampus STIA Al Gazali yang berada dikota Barru pun ikut menuai kritikan. Pasalnya, lelaki Mahmud Ramadan alias Andika (20) warga Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau kebupaten Barru berdasarkan hasil pemeriksaan polisi mengaku adalah mahasiswa STIA Al Gazali Barru.

Tidak ingin nama kampus kebanggaan masyarakat Barru itu tercemar akibat ulah oknum pelaku penyebar foto forno tersebut, akhirnya Ketua STIA Al Gazali Barru, Dr. H. Kamaruddin Hasan, S. Ag. M. Pd angkat bicara.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Barru itu menegaskan, berdasarkan data kemahasiswaan, oknum yang mengaku mahasiswa STIA Al Gazali Barru tidak tercatat dalam data base mahasiswa.

“Kami sudah chek di data kemahasiswaan bahwa dapat dipastikan oknum tersebut tidak terdaftar sebagai mahasiswa STIA Al Gazali Barru”, tegas Kamaruddin Hasan via WhatsApp, pada Sabtu, (7/11).

Hal senada ditegaskan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Al Gazali Barru, Abd. Rahman Azhari N, mengklarifikasi bahwa pelaku bukan mahasiswa dari STIA Al Gazali Barru melainkan dari kampus lain.

“Kami dari BEM STIA Al Gazali Barru sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut, karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh yang tidak menggambarkan dirinya sebagai mahasiswa selaku moral force atau penjaga moral”, tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya seorang mahasiswa ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Barru akibat menyebar foto kemaluannya melalui chat massengger yang mengakibatkan dirinya diciduk polisi karena melanggar Undang Undang ITE terkait penyebaran foto porno.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :