Mamuju Utara, Metropol – Dalam upaya untuk menertibkan keberadaan “Café” di dalam kota Pasangkayu yang selama ini diketahui tidak resmi memiliki izin dari Pemerintah setempat dan kuatnya indikasi selain menjual belikan Minuman Keras (Miras), diduga kuat pihak pemilik Café juga melakukan praktek PSK, yang sangat meresahkan masyarakat terutama dari para tokoh agama. Maka Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara, melalui Badan Kesbangpol melaksanakan Rapat Koordinasi dengan pihak instansi terkait, antara lain, Kepolisian Resor dan Koramil, Forum Kesatuan Umat beragama (FKUB), juga Sat Pol- PP, dan Camat, Lurah, serta pihak Komisi Perlindungan Anak, dan para pemilik Café. di kantor Kesbangpol Mamuju Utara.
Wakil Bupati Matra H. Muhammad Saal dalam sambutannya mengatakan, untuk penertiban Keberadaan Café di Pasangkayu, dihimbau kepada Pihak Kecamatan dan Kelurahan Pasangkayu untuk segera memastikan lokasi Café itu. Apakah bisa ditempat itu ataukah tidak. H. Saal juga menyampaikan kepada pemilik Café” agar tidak menjual minuman keras/miras, dan apabila di buka kembali cafe tersebut, batas berjualan sampai jam 12 malam saja, serta tidak melakukan praktek yang bertentangan dengan norma hukum dan agama. Karena menurutnya, keberadaan Café sejauh ini sudah sangat besar pengaruhnya bagi anak-anak generasi remaja, yang ada di Pasangkayu,” tegasnya. (Udin Virgo)