pendidikan 8

Sekretaris LPK HAM – RI Syahruddin

Pangkep, Metropol – Amat riskan tugas kepala sekolah. Sel a in harus mengajari memanaje guru dan murid dalam aktivitas belajar–mengajar, juga harus mengurus perkembangan sekolah di bidang sarana dan prasarana.

Sedikit saja lengah, para kepala sekolah bakal terancam mendapat teguran atasan dan berpotensi terjerat hukum. Kondisi riel semacam ini bisa saja terjadi jika sang kepala sekolah lalai melaksanakan tugas tambahannya dalam merehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) secara swakelola.

Peringatan tersebut diutarakan Sekretaris LSM Lembaga Penuntut Keadilan & Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (LPK HAM – RI), Syahruddin pada acara silaturrahmi tutup tahun bersama sejumlah pengurus dan simpatisan LSM LPK HAM – RI, Selasa (30/12/2014) di Pangkajene – Pangkep.

Syahruddin menyebutkan, dalam membangun dan merehabilitasi gedung sekolah, Kepala Sekolah dituntut melaksanakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Disini dibutuhkan kehati-hatian, jangan sampai melanggar Juknis dan Juklak dalam merealisasikan anggaran pemerintah.

Oleh sebab itu, menurut Sekretaris LSM LPK HAM – RI, untuk dapat melaksanakan rehab sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan baik, para Kepala Sekolah harus terlebih dahulu mengkaji dan memahami nota kesepahaman (MoU) sebelum menandatangani berita acara yang sifatnya mengikat.

Jika tidak yakin untuk merehab atau membangun ruang kelas baru, sebaiknya membatalkan penggunaan anggaran APBN yang dikucurkan dalam jumlah beragam itu. “Setelah menyetujui MoU, meski anggaran belum turun, sudah harus menyusun rencana dan melakukan persiapan. Karena pelaksanaannya harus selambat-lambatnya akhir Desember tahun berjalan. Semua anggaran harus terserap dalam fisik bangunan. Untuk itu, harus ada kepiawaian akuntansi dalam mengelola rekening masuk dan pengeluaran, tandasnya.

Di bagian lain, Syahruddin menyayangkan ket e r l abat an pelaksanaan proyek DAK 2014 yang disebabkan oleh telatnya Juknis turun dari Pusat. Hal itulah yang menyebabkan pekerjaan proyek DAK di beberapa daerah di Sulawesi Selatan tidak selesai sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan adanya wacana menghentikan DAK daerah merupakan langkah kurang bijak mengingat DAK daerah amat dibutuhkan untuk percepatan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan. (H Pattola)

KOMENTAR
Share berita ini :