20

Kendari, Metropol – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, Aksah, SE. menegaskan kasus gratifikasi yang melibatkan tiga pejabat Pemkab Muna harus diusut tuntas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala ORI Perwakilan Sultra, Aksah, SE  kepada Metropol Selasa 10 Februari 2015 di Kantornya. “Hadiah perjalanan ke luar negeri itu,  itu bukan karena pribadi orang-orang itu tetapi karena jabatannya dan itu akan  berdampak pada konflik interest,” katanya.

Dikatakannya pula kondisi ini akan membuat penerima hadiah cenderung mendahulukan kepentingan pribadi pengusaha yang bersangkutan dan pejabat-pejabat tersebut tidak akan profesional dalam bekerja. “Meraka akan cenderung mendahulukan kepentingan pribadi mereka,” kata Aksah lagi.

Dijelaskannya berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (TPK), ada 7 yang bisa dikategorikan korupsi dan salah satunya adalah suap-menyuap atau gratifikasi. Pihaknya juga menyayangkan masih adanya pihak yang menilai plesiran ketiga pejabat tersebut bukan bentuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  DPRD Blora Rapat Paripurna Persetujuan Penarikan Hutang APBD Tahun 2025

“Kalau dilihat dari pemikiran paradigma lama itu mungkin benar tetapi kalau dilihat dari paradigma sekarang sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi itu sudah benar. Sudah seharusnya penegak hukum melakukan penyelidikan, karena mereka patut diduga menerima gratifikasi hadiah,” jelasnya.

Pihaknya juga menjamin akan memanggil ketiga pejabat tersebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus akan menyurati aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. (MP-2 Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :