
Kepala Desa Sumampeno, La Bakiri. (Foto: Dok MP).
Buton Utara, Metropol – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wakorumba Utara (Hipmawara) menggelar aksi demonstarasi di Halaman Kantor Balai Desa Sumampeno, Kamis (27/7) lalu.
Mahasiswa menuntut Kepala Desa Sumampeno La Bakiri turun dari jabatanya sebagai Kepala Desa Sumampeno karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Koordinator Aksi Rian Munarawar dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, La Bakiri juga melanggar Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Kepala Desa Sumampeno dianggap tidak transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) dan tidak terbuka dengan kegiatan di desa.
Berdasarkan pernyataan sikap yang diperoleh oleh Tim Metropol sedikitnya terdapat empat poin tuntutan masyarakat yang disuarakan oleh Hipmawara.
Keempat tuntutan tersebut, Hipmawara menyoroti pemindahan penempatan lokasi kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pasar Desa ke Teluk Pantai Sekolah Dasar Sumampeno tidak sesuai dengan kesepakatan hasil musrembang, menyoroti tidak terpasangnya struktur pemerintahan desa di Kantor Desa Sumampeno.
Selain itu, Hipmawara menyoroti adanya indikasi pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Sumampeno terhadap aparat desa tanpa keterangan yang jelas serta menyoroti Kepala Desa Sumampeno melakukan pergantian aparat Desa yang tidak sesuai prosedur.
Aksi unjuk rasa oleh Hipmawara juga dilakukan di Kantor Kecamatan Wakorumba Utara.
Dikantor Kecamatan Wakorumba Utara, Munawar mendesak Camat Wakorut untuk menonaktifkan La Bakiri dari jabatanya sebagai kepala desa Sumampeno dan selanjutnya meminta agar La Bakiri diproses secara hukum .
Di hadapan Sekcam Wakromba Utara Drs. Andi Safrudin, Munawar mengancam apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk di Kantor Kejaksaan , Kantor Bupati Butur dengan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.
Menanggapi tutuntutan tersebut, Sekcam Andi Safrudin berjanji akan segera melakukan peninjauan lapangan dan apa bila terbukti, akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Tim Metropol, diketahui bahwa La Bakiri kerap melakukan pemotongan terhadap honor perangkat desa.
Bahkan salah satu aparat Desa Sumampeno Mela Hidayat kepada Tim Metropol menegaskan tidak menerima tindakan Kepala Desa Sumampeno yang melakukan pemotongan honornya.
Mela Hidayat mengaku honornya dipotong sebanyak 50 persen dari yang seharusnha dia terima.
“Seharusnya honor saya enam juta rupiah tetapi hanya diberikan tiga juta rupiah,” kesal Mela.
Sedangkan Kepala Desa Sumampeno La Bakiri yang ditemui di kantornya, kepada Tim Metropol membantah semua keterangan Melawati Hidayat.
Menurutnya, itu hanya tuduhan semata karena dirinya tidak pernah melakukan pemotongan gaji honor aparatnya.
“Semuanya dilakukan dengan kesepakatan,” ungkap La Bakiri.
Untuk diketahui, tindakan Kades Sumampeno yang kerap melakukan pemotongan honor itu, telah dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Muna.
(Tim Metropol)