Lebak, Metropol – Baru beberapa minggu menjabat sebagai kepala desa. Sudarya, seorang Kepala Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupten Lebak, Banten, sudah menunjukan kesewenangan terhadap penyalahgunaan jabatannya.
Sudarya diduga merekayasa pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cilograng, dengan membuat berita acara yang memalsukan tanda tangan, sehingga seolah-olah kejadian hasil musyawarah dalam pembentukan kepengurusan TPK telah disetujui oleh perwakilan warga masyarakat yaitu BPD, LPM, RW dan tokoh masyarakat.
Menurut Dedi Supriadi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihaknya tidak pernah menandatangani berita acara musyawarah pembentukan TPK Desa Cilograng tertanggal 14 September 2015.
“Saya tidak merasa menandatangani berita acara musyawarah pembentukan TKP pada tanggal 14 September 2015,” kata Dedi
Tindakan Sudarya sebagai kepala desa bukan saja melanggar hukum Pasal 263 ayat 1 KUHP, tetapi juga telah melanggar perintah dalam pesan Bupati Lebak, Hj. Iti Oktavia Jaya yang disampaikan saat pelantikan seluruh kepala desa beberapa waktu lalu. Di dalam 10 pesannya pada poin ke 6 yaitu, “melakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada, serta tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan”.
Ketika Metropol mendatangi Sudarya di kantornya, Jumat (26/9/2015). Kepala Desa Cilograng ini diam dan tidak berkomentar saat di pertanyakan adanya dugaan rekayasa dan pemalsuan tandatangan.
(Ua Endin/Syarifudin)