Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika N a s i o n a l ( B N N ) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, pengedar narkoba walaupun tetap mendapat hak rehabilitasi, tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis yang diputus oleh pengadilan.
Menurutnya, hak rehabilitasi itu hanya didapat kalau pengedar itu juga merangkap sebagai pecandu. “Tapi kalau pengedar murni. Ia harus menjalani hukuman. Kalau putusannya hukuman mati. Ya dihukum mati,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (24/2/2015).
Sementara untuk pecandu, sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namu n , di b a n d i n g k a n menjalani rehabilitasi, para pecandu narkoba rupanya justru lebih memilih untuk ditahan di dalam penjara. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Ali Johardi mengatakan, para pecandu beranggapan jika mereka ditahan, masih ada peluang untuk bisa menggunakan narkoba.
Sementara rehabilitasi akan sangat menyakitkan. Karena para pecandu itu dipaksa untuk tidak lagi menggunakan barang haram tersebut. Selain itu ada beberapa faktor yang membuat para pecandu jadi ogah untuk direhab.
“Umumnya masih banyak yang takut melapor. Mereka (pecandu), bakal dikenakan pidana. Padahal tidak. Kemudian sosialisasi juga kurang. Sehingga terbesit bahwa rehabilitasi biayanya mahal,” jelas Ali.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, eksekusi hukuman mati buat gembong narkoba harus didukung. Ia berpendapat eksekusi mati tidak lama-lama agar memberikan efek jera bagi gembong narkoba.
“Ya kita mendukung, eksekusi mati ini. Karena ini situasional melahirkan masalah. Kepastian hukum itu dengan eksekusi hukuman mati,” kata Anang.
Namun, Anang berharap eksekusi mati agar tidak terlalu lama, pasca putusan hakim.
Menurutnya, pasca putusan harus segera dilakukan eksekusi agar benar-benar efektif menimbulkan efek jera.
“Supaya ada efek jera. Eksekusi mati itu jangan lama-lama. Yang namanya efektif itu adalah namanya efek jera. Dan, kalau ada ingin efek jera, secara periodik itu tetap dilakukan,” sebut mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Mengenai keberatan sejumlah negara seperti pemerintah Australia. Karena dua warga negaranya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi mati. Anang menjelaskan, eksekusi mati ini adalah proses hukum di Indonesia yang mesti dihormati. “Eksekusi mati itu karena proses akhir dari segi hukuman itu. Otomatis kalau dieksekusi mati itu proses hukum sudah selesai,” tuturnya.
Seperti diketahui, setelah mengeksekusi mati lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia, Kejaksaan Agung akan kembali mengeksekusi sejumlah gembong narkoba. Dua di antaranya adalah gembong penyelundup narkoba yang terkenal dengan jaringan Bali Nine dari Australia, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. (Deni M/HumasBNN)