Tampak sidang renvoi Multicon beberapa waktu lalu.
Jakarta, NewsMetropol – PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dalam perkara pailit memilih jalur perdamaian, hal itu dihasilkan dari pemungutan suara para Kreditor Konkuren pada sidang yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Jumat (16/3).
Berdasarkan data informasi terdapat sebanyak 80% lebih Kreditor Konkuren dari 55 kreditor yang memilih suara perdamaian. Adapun Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara tersebut sesuai Pasal 149 UU KPKPU No. 37/2004.
Menurut kuasa dari Eks Karyawan PT. MIT, H. Surya Darma Harahap, BSc.SE., mengatakan, sudah seharusnya jalan terbaik adalah perdamaian mengingat aset hampir 90% ditangan Kreditor Separatis yaitu perbankan selaku pemegang hak gadai dan jaminan yang dapat mengeksekusi terhadap aset tersebut.
“Jika tidak damai, maka yang akan dirugikan seluruh kreditor, karena hasil penjualan aset jatuh langsung untuk pembayaran hutang Kreditor Separatis,” jelasnya.
“Termasuk Pemohon Pailit juga dalam hal ini memilih jalan perdamaian, tentunya dengan pertimbangan tersebut,” tambah Ketua LSM Pers dan Riset (PRI) ini.
Terkait adanya hak Kreditor Separatis yang memiliki kewenangan dalam melakukan eksekusi jaminannya sesuai UUKPKPU No. 37/2004, mantan pejabat Bank Bumi Daya di era tahun 1990 ini mengatakan, diakui memang masih banyak penafisiran bahwa jalan perdamain tidak membatalkan haknya untuk tetap dilakukan eksekusi, dan menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) ini, bahwa penafsiran tersebut salah kaprah.
Harahap mengatakan, telah dijelaskan dengan tegas pada Pasal 162 UUKPKPU No. 37/2004 dalam hal perdamaian, maka seluruh kreditor harus mengikat tanpa pengecualian, dimana semua kreditor tidak mempunyai hak untuk didahulukan, karena Undang-undang ini memiliki asas-asas Keseimbangan, Kelangsungan Usaha, Keadilan dan Integrasi.
Menurut Harahap, jika ditelaah keunggulan masing-masing kreditor dalam UUKPKPU No. 37/2004 ini sudah berkeadilan. Seperti Kreditor Separatis adalah pemegang jaminan, kemudian Kreditor Preferen adalah kreditor yang didahulukan pembayarannya, dan Kreditor Konkuren selaku kreditor yang dibayarkan setelah kedua kreditor tersebut memiliki hak sebagai penentu perdamaian atau insolvensi tergantung menguntungkan atau tidaknya dari keputusan kesepakatan.
“Artinya pasal 162 tersebut sudah seharusnya bahwa perdamaian itu mengikat kepada seluruh Kreditor baik Separatis, Preferen dan Konkuren. Kemudian tinggal bagaimana pengaturan perdamaian tersebut dalam sidang homologasi,” jelas Harahap.
Harahap juga berharap para Hakim dapat memutuskan dengan mengedepankan asas-asas dalam UUKPKPU No. 37/2004 yaitu asas Keseimbangan, Kelangsungan Usaha, Keadilan dan Integrasi.
“Hal itu semata-mata untuk keadilan dan kebaikan seluruhnya. Dan kami sudah menyampaikannya pada surat kami kepada para Hakim, Kurator dan Debitor terkait,” katanya.
(Lulu)