15

Kendari, Metropol – Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sultra Julman Hijrah, SH.  Mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Sulawesi Tenggara. Hal tersebut disampaikan olehnya kepada sejumlah wartawan pekan lalu di Mapolda Sultra  saat dirinya melaporkan  tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Konsel ke Ditkrimsus Polda Sultra.

“Kalau kasus yang merugikan negara nilainya sudah Miliar dia tidak selesaikan,” kata Julman.

Ditemani oleh Sekertarisnya La Ode Harmawan, dia juga mengatakan sejak tahun 2010 hingga saat ini sudah belasan  kasus korupsi  yang telah dilaporkan oleh Lepidak Sultra, namun yang diselesikan oleh Kejati Sultra  baru 1 kasus. “Tahun 2010, 6 kasus, 2014, 4 kasus, 2012 tidak ada, 2013, 1 kasus, 2014 2 kasus, 2015, baru 1 kasus,” katanya merinci.

Baca Juga:  Parkir Liar Truk Tanah di Jalan Raya Cirabit Jawilan Memakan Korban, Pemotor Tewas Menabrak Truk

Atas kinerja Kejati Sultra yang dinilainya tidak serius itu, Lepidak Sultra enggan melaporkan kasus korupsi ke korps Adhyaksa tersebut. “Lebih baik saya lapor di sini (Ditkrimsus red), dari pada di sana, karena di sana tidak serius menangani kasus,” katanya lagi.

Sementara itu sebelumnya  Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum)  Tajuddin, SH, MH kepada sejumlah wartawan  mengatakan, pihaknya enggan menindaklanjuti laporan masyarakat karena pelapor tidak melengkapi dengan data dan bukti yang akurat. (MP-2 Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :