Kejari Jember Kenalkan Hukum Pada Anak Sekolah Sejak Dini foto

Para Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negri (Kejari) Jember saat menyampaikan materi hukum kepada sejumlah siswa-siswi SMP Negeri 1 Jember. (Foto: Istmw).

Jember, Metropol – Kejaksaan Negri (Kejari) Jember turunkan para Jaksa Fungsional guna menyampaikan materi hukum kepada sejumlah siswa-siswi SMP Negeri 1 Jember.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Multimedia SMP Negeri 1 Jember Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember, Kamis (7/9).

Hal itu dimaksudkan untuk mengenalkan hukum kepada generasi penerus agar tidak bersentuhan hukum.

Kehadiran Jaksa di sekolah juga dikarenakan banyaknya kasus yang melibatkan anak-anak atau sebaliknya yakni maraknya anak sebagai korban.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negri Jember Maryanto SH, menyampaikan, berdasarkan UU Tentang Kejaksaan RI (UU No. 16 Th 2004) pasal 30 ayat (3) a, bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Bahwa perlu kesadaran hukum untuk para pelajar siswa-siswi sebagai generasi muda calon penerus bangsa, jangan sampai terjerumus melakukan perbuatan yang melanggar hukum terutama perbuatan pidana karena sanksinya yang berat dan dapat merusak masa depannya.” jelas Maryanto

Baca Juga:  LKP Pekalongan Sukses Tangkarkan Ratusan Bibit Tanaman Endemik Petungkriyono

Lanjutnya, begitupula bahaya penggunaan narkoba terutama oleh para siswa/pelajar atau anak dibawah umur.

Dia berharap agar siswa tidak sampai mencoba mengkonsumsi barang terlarang tersebut karena akan berakibat fatal bagi kehidupan masa depan mereka.

Sementara itu, Kadek Dewi Rupianti, SH, mengatakan, dampak buruk bagi anak-anak ataupun pelajar sekolah yang terlibat kasus narkotika bisa terancam hukuman pidana, yang dapat membuat penderitaan pada orang tua dan keluarganya.

Sedangakan Endah Puspitorini, SH, menyampaikan, banyaknya kasus-kasus yang melibatkan anak-anak ataupun sebaliknya sebagai korban, telah diatur oleh Undang-undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Nomor 11 Tahun 2012) dan Undang-undang Tentang Perlindungan Anak (Nomor 35 Tahun 2014 junto UU Nomor 23 tahun 2002).

Lanjut Endah, kasus-kasus yang menjadikan anak sebagai korbannya sering terjadi terutama berupa kekerasan baik fisik maupun psychis atau bullying, maupun perbuatan cabul dan persetubuhan.

Baca Juga:  LKP Pekalongan Sukses Tangkarkan Ratusan Bibit Tanaman Endemik Petungkriyono

“Perbuatan-perbuatan pidana tersebut agar dihindari oleh para siswa atau pelajar sebagai generasi penerus bangsa,” pesan Endah.

Sedangkan Kajari Jember Ponco Hartanto, SH, MH, menerangkan, pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum program JMS, kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Jember adalah sebagai salah satu program Kejaksaan Negeri Jember pada triwulan III Tahun 2017.

Lanjut Kajari Jember, kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya kepada generasi muda khususnya pelajar untuk mengetahui, memahami, menghayati dan taat/patuh terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan upaya menjauhkan diri dari bahaya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, bahaya merokok, pergaulan bebas, kekerasan dan tawuran,” pungkasnya.

Pada kegiatan penerangan hukum tersebut diberikan brosur/stiker yang bertemakan : “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”, ajakan menghindari/menjauhi “Bullying” terhadap teman atau anak-anak, gambaran jerat hukum pelaku bullying, gambaran akibat negatif bila memakai narkoba.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :